Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Etika Profesi Beauty Vlogger pada Skincare di Kabupaten Polewali Mandar
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Etika Profesi Beauty Vlogger pada Skincare di Kabupaten Polewali Mandar
No Thumbnail Available
Date
2026-07-24
Authors
Amanda Putry Utari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Etika profesi beauty vlogger dalam mempromosikan produk skincare di
Kabupaten Polewali Mandar yang ditinjau secara mendalam melalui lensa hukum
ekonomi syariah. Penelitian ini membahas tentang 1) Etika profesi beauty vlogger
pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah
terhadap etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali
Mandar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian lapangan (field
research) yang bersifat deskriftif dengan menggunakan pendekatan teologi
normatif syar’i dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan
menggunakan metode obsevasi dan wawancara. Kemudian data yang telah
dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya
menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah
dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa etika profesi beauty vlogger pada
skincare di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan keberagaman dalam hal
penerapan prinsip etika profesi dan prinsip hukum ekonomi syariah karena ada
beberapa beauty vlogger yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip etika
profesi dan prinsip hukum ekonomi syariah dalam me-review sebuah produk di
media sosialnya karena lebih mementingkan kepentingan pribadi dan ditemukan
pula sebagian beauty vlogger yang telah berupaya menyampaikan infomasi yang
jujur dan berdasarkan pengalaman pribadi karena sadar akan adanya prinsip etika
profesi dan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang dimana itu adalah hal
utama bagi seorang beauty vlogger. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah
terhadap etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali
Mandar tidak sepenuhnya sesuai sebab hampir semua tidak menerapkan prinsip
hukum ekonomi syariah yakni prinsip keadilan, kejujuran, al-ihsan (memberi
manfaat), prinsip mas’uliyah ( tanggung jawab) dan prinsip wasatiyah
(keseimbangan) karena pelaksanaannya tidak selaras yang membuat para
konsumen dirugikan sehingga menyebabkan tadlis yang dimana review dari
beauty vlogger sangat mempengaruhi ke putusan pembelian.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti
merekomendasikan pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai etika profesi
beauty vlogger berdasarkan hukum ekonomi syariah kepada para pelaku dibidang
ini. Diperlukan pula kesadaran dari konsumen untuk lebih kritis dalam menerima
informasi dari beauty vlogger dan regulasi yang lebih jelas mengenai praktik
promosi dalam kerjasama tersebut guna melindungi hak-hak konsumen dan
19
menjaga integritas pasar.