UJI AKURASI HASIL PENGUKURAN ARAH KIBLAT MASJID MENGGUNAKAN APLIKASI GOOGLE EARTH DI KUA KECAMATAN LIMBORO KABUPATEN POLEWALI MANDAR

No Thumbnail Available
Date
2023
Authors
IYAN HASJUN
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Metode apa yang digunakan oleh pegawai kemasjidandi KUA Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar dalam menentukan arah kiblat masjid, dan 2) Bagaimana akurasi hasil pengukuran arah kiblat masjid oleh pegawai kemasjidan di KUA Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar menggunakan aplikasi Google Earth. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis, normatif syar’i dan astronomi. Data yang telah dikumpulkan selajutnya dianalisis dan dilakukan pengukuran menggunakan aplikasi Google Earth.. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode yang digunakan oleh pegawai kemasjidan dalam menentukan arah kiblat masjid dan musala ialah menggunakan alat kompas kiblat kemudian dipadukan dengan aplikasi kompas bawaan smartphone. Kemudian dari hasil pengukuran arah kiblat masjid menggunakan aplikasi Google Earth, diperoleh hasil penelitian bahwa dari 12 masjid dan 1 musala sebagai sampel ditemukan 3 masjid yang akurat dan sesuai pengukuran arah kiblatnya, kemudian selebihnya ada 9 masjid dan 1 musala yang pengukurannya berbeda dan arah kiblatnya tidak akurat.Adapun klasifikasi penyimpangan arah kiblat dari 9 masjid dan 1 musala diantarnya menghadap ke negara Yaman, Nigeria, Tanzania, Kenya dan Mesir dengan variasi kemelencengan sebesar 2°-27°. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakuk an sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Kementrian Agama Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga yang menangani hisab rukyat diharapkan mampu memberikan alat pengukuran arah kiblat yang akurat serta melakukan sosialisasi mengenai pentingnya arah kiblat masjid dan musala khususnya di Kecamatan Limboro, 2) Kantor Urusan Agama wajib mendata masjid dan musala yang sebelumnya belum pernah disentuh oleh pakar ilmu falak atau pihak yang paham mengenai pengukuran arah kiblat agar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengarah ke kiblat, 3) Kepada pengurus masjid dan musala, diwajibakan untuk melapor dan meminta bantuan kepada pihak yang berkompeten dalam menentukan arah kiblat masjid yakni Kantor Urusan Agama atau Kementrian Agama baik ketika hendak ingin membangun masjid dan musala maupun mengukur kembali arah kiblatnya.
Description
Keywords
Citation