KESESUAIAN PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA JASA PENGAMBILAN UWAI SAU’ DI DESA MOMBI KECAMATAN ALU
KESESUAIAN PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA JASA PENGAMBILAN UWAI SAU’ DI DESA MOMBI KECAMATAN ALU
No Thumbnail Available
Date
2023
Authors
AKBAR PRATAMA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian membahas tentang upah (al-ujrah) pada praktik jasa pengambilan uwai sau’ di Desa Mombi Kecamatan Alu, kemudian kesesuaian konsep pengupahan (al-ujrah) dengan prinsip hukum ekonomi syariah pada jasa pengambilan uwai sau’ yang ada di Desa Mombi Kecamatan Alu.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitaif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, dan pendekatan normatif-teologi.Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung kepada para informan, serta pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jasa pengambilan uwai sau’ yang ada di Desa Mombi Kecamatan Alu dimulai dengana adanya kesepakatan ataupun akad secara lisan antara passau’ uwai dengan pelanggannya terkait permintaan pengambilan uwai sau’ termasuk jumlah wadah air atau jerigen yang akan diisi. Setelah itu passau’ uwai akan melakukan pengambilan uwai sau’ dan mengantarkannya ke rumah pelanggan. Dari pekerjaan tersebut passau’ uwai memperoleh upah berdasarkan dengan jumlah jerigen yang diisi, terkait untuk tarifnya yakni Rp. 1000/jerigen da nada pula Rp. 5000/jerigen. Akan tetapi konsep pengupahan pada praktik jasa pengambilan uwai sau’ yang ada di Desa Mombi Kecamatan Alu belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah karena terdapat ketidakjelasan dalam akad, penentuan upah dilakukan secara sepihak oleh passau’ uwai setelah mengantarkan kembali jerigen pelanggan dan tidak ditentukan bersama saat melakukan akad.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang dapat dilakukan sebagai implikasi penelitian yaitu 1) bagi pihak passau’ uwai dalam melakukan pekerjaannya harus bersikap terbuka dan transparan baik itu dalam penentuan upah yang akan diterima ataupun mengenai jumlah jerigen yang akan diisi. 2) bagi pelanggan agar kiranya dapat mengetahui kegiatan muamalah sehingga mereka adapat mengelak dari sutau transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.