MANAJEMEN DISTRIBUSI ZAKAT PRODUKTIF PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN MAJENE
MANAJEMEN DISTRIBUSI ZAKAT PRODUKTIF PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN MAJENE
No Thumbnail Available
Date
2024-05-27
Authors
ANDI BUNGA EJA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORY STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Andi Bunga Eja
NIM : 20256118051
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Manajemen Distribusi Zakat Produktif pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majene
Zakat produktif adalah merupakan salah satu cara pendistribusian zakat yang bisa membuat para mustahik menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harta zakat yang telah diterima. zakat produktif adalah harta zakat yang diberikan kepada Mustahik tidak dihabiskan untuk dikonsumsi tetapi digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mustahik dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1). Bagaimana manajemen distribusi zakat produktif pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majene, (2). Apa faktor yang mendorong dan menghambat distribusi zakat produktif pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majene. Kegunaan penelitian ini yaitu bahwa hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi pembaca terutama kepada masyarakat luas tentang manajemen distribusi zakat produktif pada BAZNAS Kabupaten Majene.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Prosedur penelitian kualitatif ini, menghasilkan data deskriptif, berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pengumpulan data tersebut dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data-data yang telah berhasil dikumpulkan, dan dari data tersebutlah ditarik kesimpulan.
Berdasarkan pada hasil analisis dan pengolahan data bahwa manajemen distribusi zakat produktif pada BAZNAS Kabupaten Majene sudah sesuai pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Pasal 1 yang terdiri dari kegiatan perencanan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat namun masih banyak kendala yang dihadapi oleh BAZNAS Kabupaten Majene. Adapun tahapan distribusi zakat produktif pada BAZNAS Kabupaten Majene adalah tahapan sosialisasi, pengajuan permohonan, pemeriksaan berkas, survey kelapangan, rapat hasil survey, permohonan konvirmasi penyaluran dana ke wakil ketua II, meminta dana ke bagian perecanaan keuangan dan pelaporan, pemberian zakat, pendampingan kepada mustahik