PERSPEKTIF TOKOH AGAMA ISLAM TERHADAP TRADISI MAPPANDE SASI DI DESA LAPEO KECAMATAN, CAMPALAGIAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
PERSPEKTIF TOKOH AGAMA ISLAM TERHADAP TRADISI MAPPANDE SASI DI DESA LAPEO KECAMATAN, CAMPALAGIAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
No Thumbnail Available
Date
2024-06-05
Authors
Nur Madina
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nur Madina
NIM : 20156119025
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Perspektif Tokoh Agama Islam Terhadap Tradisi Mappande Sasi Di Desa Lapeo Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar
Penelitian ini membahas tentang 1) Proses Pelaksanaan Tradisi Mappande Sasi di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dan 2) Persprktif Tokoh Agama Terhadap Tradisi Mappande Sasi di Desa Lapeo Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan teologis normatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang sedang dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Proses Tradisi Mappande Sasi yang dilakukan oleh beberapa masyarakat Desa Lapeo terdapat ritual membuang sesajen ke Laut yang dimana melanggar syariat islam, dan terdapat juga kepercayaan mistis yang dimana ketika tidak mengadakan ritual Mappande Sasi maka akan terjadi bencana pada nelayan, dengan demikian nampak dengan jelas bahwa ritual tradisi Mappande Sasi terdapat bertentangan dengan syariat oleh karena didalam ritual tersebut terdapat membuang makanan yang disebut dengan perbuatan yang sia-sia yang dihukumi haram.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu, Masyarakat Desa Lapeo harus selalu menjaga dan melestarikan budaya yang dibawa oleh nenek moyang mereka sebagai perekumpulan keluarga, Proses ritual tradisi mappande sasi sebaiknya menghilangkan penghanyutan sesajen agar tidak termasuk dalam perbuatan yang sia-sia karena bisa menghukumi haram, Masyarakat sebaiknya mendatangi ulama yang ada di Kecamatan Campalagian, mengenai ancaman mistis yang mendatangi mereka.