KETERKAITAN HUKUM ISLAM DENGAN KEHIDUPAN MALAQBIQ MASYARAKAT MANDAR (STUDI KASUS DI DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KAB. POLEWALI MANDAR)
KETERKAITAN HUKUM ISLAM DENGAN KEHIDUPAN MALAQBIQ MASYARAKAT MANDAR (STUDI KASUS DI DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KAB. POLEWALI MANDAR)
No Thumbnail Available
Files
Date
2024-10-18
Authors
MUHAMMAD ADHIM
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Hukum Islam dengan kehidupan malaqbiq
masyarakat Mandar (studi kasus di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa,
Kabupaten Polewali Mandar), adapun rumusan masalah, yakni: 1. Bagaimana konsep
kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa
Kabupaten Polewali Mandar, 2. Bagaimana keterkaitan Hukum Islam dengan
kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang.
Jenis penelitian yakni penelitian lapangan (fiel research) yang bersifat
kualitatif deskriptif dengan pendekatan maqasid al-syariah dan sosiologis. Sumber
data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara langsung kepada para informan, pengolahan data dan
analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kehidupan malaqbiq masyarakat
Mandar di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar yang
pertama dirangkaikannya kegiatan adat istiadat dengan kegiatan keagamaan seperti:
acara pernikahan dirangkaikan dengan pembacaan barzanji, doa-doa salama’, serta
termasuk penghargaan terhadap panrita. Kedua terdapat pada malaqbiq kedzo,
malaqbiq pau, turalloana, matarang pe’ita, matarang kedzona. Ketiga menjaga siriq
termasuk pula sebagai konsep kehidupan malaqbiq. Sedangkan keterkaitan Hukum
Islam dengan kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang dapat
ditemukan dalam berbagai hal karena Hukum Islam menjadi pijakan dalam
berkehidupan seperti: konsep at-ta’awun pada kegiatan mambua’ kappal ramai
ramai, pappake’deang boyang, serta konsep mawaris “Yang mendapatkan rumah
adalah anak terakhir” merupakan konsep mawaris dimana dalam persaudaraan orang
tua menikahkan anaknya secara berurutan anak pertama sampai anak terakhir dan jika
tersisa anak terakhir yang tinggal bersama orang tuanya, maka anak terakhir dalam
budaya mandar yang berhak mendapatkan rumah sebagai warisan dari orang tua.
Implikasi dari hasil penelitian ini adalah perlu adanya penyuluhan dan
pembinaan secara berkelanjutan dari KUA (Kantor Urusan Agama) dan dari
pemerintah setempat serta edukasi dari para ulama’ agar masyarakat Pambusuang
memegang teguh Hukum Islam dan senantiasa melestarikan konsep kehidupan
malaqbiq ditengah kehidupan masyarakat.