TINJAUAN HUKUM EKONOM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG (MAPPIPIANA’ DOI’) DI DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR
TINJAUAN HUKUM EKONOM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG (MAPPIPIANA’ DOI’) DI DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR
No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
MUSDALIPA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang praktik utang piutang mappipiana’ doi’
ditinjau dari hukum ekonomi syariah. Adapun pokok permasalahannya bagaimana
praktik utang piutang mappipiana’ doi’ di Desa Pambusuang Kecamatan
Balanipa Kabupaten Polewali Mandar dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi
Islam terhadap praktik utang piutang mappipiana’ doi’ di Desa Pambusuang
Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar .
Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan menggunakan
metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan
gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat.
Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan
masyarakat yang melakukan praktik mappipiana’ doi’ di Desa Pambusuang
Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar. Serta menggunakan
pendekatan penelitian teologi normatif (syar’i), dan maqhasid syariah.
Berdasarkan dari hasil penelitian, bahwa praktik utang piutang
mappipiana’ doi’ yang dilakukan oleh masyarakat Pambusuang termasuk utang
piutang yang terlarang karna tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. hal ini
disebabkan transaksi/akad dalam utang piutang tersebut mempersyaratkan adanya
pengambilan manfaat bagi pemberi pinjaman. Sehingga Utang piutang yang
mendatangkan manfaat maka tergolong perbuatan riba. Dan dalam al-Qur’an dan
hadis sudah sangat jelas bahwa riba hukumnya haram.
Pada akhir penelitian ini, disarankan kepada masyarakat untuk melakukan
utang piutang yang sesuai denga prinsip-prinsip yang telah diajarkan dalam Islam
yaitu melakukan utang piutang atas dasar tolong-menolong tanpa mencari
keuntungan pribadi dari transaksi tersebut. selain itu peneliti menyarankan kepada
pemerintah untuk membuat kebijakan aturan, dan kerjasama dengan lembaga
keuangan untuk menyediakan lembaga keuangan yang sesuai dengan syariat
Islam. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik utang piutang (mappipiana’
doi’) yang tejadi di desa Pambusuang dan melepas masyarakat yang
ketergantungan dengan jasa mappipiana’ doi’ sehingga masyarakat dapat
memperoleh modal tanpa dengan cara yang yang bathil.