TINJAUAN HUKUM EKONOM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG (MAPPIPIANA’ DOI’) DI DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR

No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
MUSDALIPA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang praktik utang piutang mappipiana’ doi’ ditinjau dari hukum ekonomi syariah. Adapun pokok permasalahannya bagaimana praktik utang piutang mappipiana’ doi’ di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap praktik utang piutang mappipiana’ doi’ di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar . Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat. Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan masyarakat yang melakukan praktik mappipiana’ doi’ di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar. Serta menggunakan pendekatan penelitian teologi normatif (syar’i), dan maqhasid syariah. Berdasarkan dari hasil penelitian, bahwa praktik utang piutang mappipiana’ doi’ yang dilakukan oleh masyarakat Pambusuang termasuk utang piutang yang terlarang karna tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. hal ini disebabkan transaksi/akad dalam utang piutang tersebut mempersyaratkan adanya pengambilan manfaat bagi pemberi pinjaman. Sehingga Utang piutang yang mendatangkan manfaat maka tergolong perbuatan riba. Dan dalam al-Qur’an dan hadis sudah sangat jelas bahwa riba hukumnya haram. Pada akhir penelitian ini, disarankan kepada masyarakat untuk melakukan utang piutang yang sesuai denga prinsip-prinsip yang telah diajarkan dalam Islam yaitu melakukan utang piutang atas dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntungan pribadi dari transaksi tersebut. selain itu peneliti menyarankan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan aturan, dan kerjasama dengan lembaga keuangan untuk menyediakan lembaga keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik utang piutang (mappipiana’ doi’) yang tejadi di desa Pambusuang dan melepas masyarakat yang ketergantungan dengan jasa mappipiana’ doi’ sehingga masyarakat dapat memperoleh modal tanpa dengan cara yang yang bathil.
Description
Keywords
Citation