ANALISIS ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP SISTEM PELAYANAN PEMBIAYAAN SYARIAH PADA PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) MAJENE
ANALISIS ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP SISTEM PELAYANAN PEMBIAYAAN SYARIAH PADA PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) MAJENE
No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
AMRAN
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana sistem Sistem Pelayanan
Pembiayaan Syariah pada Permodalan Nasional Madani (PNM) Majene, dan 2)
Bagaimana Analisis Etika Bisnis Islam Terhadap Sistem Pelayanan Pembiayaan
Syariah pada Permodalan Nasional Madani (PNM) Majene.
Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan menggunakan
metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan
gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat.
Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara kepala
kantor cabang nasabah pada Kantor PNM Cabang Majene. Serta menggunakan
pendekatan penelitian teologi normative dan sosio normative
Berdasarkan dari hasil penelitian bahwa PNM tidak hanya menawarkan
produk akan tetapi juga melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap nasabah
dalam mengelola modal sebagaimana didalam standar operasi pelayanan pada
PNM. Dalam memberikan pelayanan terhadap nasabah yang terpenuhi
berdasarkan pada prinsip Etika Bisnis Islam yaitu, Kejujuran yakni jujur atau
transparan dalam memberikan informasi dan Tanggung Jawab yakni bertanggung
jawab yang sudah menajdi kewajiban PNM.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas,maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang harus di lakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1)
PNM Majene perlu melakukan langkah-langkah untuk menambah kepatuhannya
terhadap prinsip etika bisnis islam agar dapat meningkatkan daya minat
masyarakat serta selalu berkontribusi pada perkembangan ekonomi syariah
diindonesia, 2) Kepada pihak PNM harus mampu menerapkan pelayanan
berdasarkan semua prinsip etika bisnis islam guna untuk meningkatkan edukasi
syariah pada nasabah dalam mengembangkan produk dan layanan syariah.