PENERAPAN DIVERSI PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mjn
PENERAPAN DIVERSI PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mjn
No Thumbnail Available
Files
Date
2025-02-25
Authors
AHMAD MUJAENI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Ahmad Muzaeni
Nim : 20156119066
Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI)
Judul : Penerapan Diversi Pada Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mjn
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dalam penyelesaian perkara pidana yang di lakukan anak di Pengadilan Negeri Majene apakah sudah sesuai dengan amanat Konstitusi atau tidak. Untuk mengetahui apa saja kendala atau hambatan dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mjn mengenai penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Majene.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan Yuridis Empiris , teologi Normatif (Syar’i) dan Konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Kemudian metode pengumpulan data dan analisis data dilakukan dengan dua metode lapangan dan kepustakaan, dan Teknik pengelolaan data dan analisis data dilakukan dengan melalui empat tahapan, yaitu reduksi data, analisis data, penyajian data kemudian membuat keimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian karena di tengah proses diversi sendiri mengalami kegagalan karna tidak menemui kesepakatan antara korban dan pelaku karna dalam penerapan diversi terdapat syarat-syarat yang perlu di ketahui seperti yang terdapat dalam Pasal 7 (2) “a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (Tujuh) Thun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Faktor budaya dan masyarakat juga menjadi salah satu penghambat dalam penerapan diversi karena mengingat bahwa kultur masyarakat mandar khusunya kota majene lebih mengedepankan kekerasan ketimbang berdamai, kemudian budaya yang selalu mereka pegang mengenai penyelesaian masalah melaui kekerasan bahkan tidak sedikit yang sampai menghilangkan nyawa antar orang yang berkonflik sehingga dalam hal ini diversi sulit di terapkan karena beberapa faktor ini.
Implikasi penelitian terkait penerapan diversi pada tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur. Perlunya ketegasan dari pihak penegak hukum untuk mampu mengedepankan diversi di tiap tindak pidana anak di bawah umur, adanya sosialisasi yang di adakan pihak-pihak penegak hukum terhdadap msayarakat mengenai Undang-Undang Sistem peradilan pidana anak No.11 Tahun 2012 dan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak.
Kata kunci : Diversi, Tindak Pidana Pencurian, Anak Dibawah Umur