ANALISIS HUKUM BISNIS ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BAWANG MERAH DENGAN SISTEM SYARIAH DI DESA CENDANA DURI KECAMATAN ANGGERAJA KABUPATEN ENREKANG

No Thumbnail Available
Date
2025-03-03
Authors
SITI NURAZIMAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Reposoitory STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Siti Nurazimah NIM : 20256120034 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Analisis Hukum Bisnis Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bawang Merah Dengan Sistem syariah di Desa Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang. Penelitian ini membahas tentang 1) mekanisme penjualan bawang merah Dengan Sistem syariah bagi masyarakat di Desa Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang 2) sudut pandang masyarakat terhadap praktik penjualan Bawang Merah Dengan Sistem syariah 3) analisis hukum Bisnis Islam terhadap praktik jual beli bawang merah Dengan Sistem syariah pada masyarakat di Desa Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang membangun makna berdasarkan data lapangan. Prosedur penelitian kualitatif ini, menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang berhasil dikumpulkan, dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Indikator keberhasilan dalam penelitian ini adalah: (1) adanya pembenahan terhadap penjualan bawang merah Dengan Sistem syariah di Desa Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang, (2) adanya konsultasi lebih lanjut dalam melakukan transaksi jual beli Dengan Sistem syariah khususnya di Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang, (3) dapat melihat secara langsung masyarakat dalam memahami hubungan antara hukum bisnis islam dan jual beli Dengan Sistem syariah tersebut. Hasil penelitian dari pembenahan terhadap penjualan bawang merah Dengan Sistem syariah di Desa Cendana Duri Kec. Anggeraja Kab. Enrekang meliputi masyarakat dapat lebih mengerti bagaimana penerapan jual beli dapat menguntungkan dan masyarakat juga dapat memahami hubungan hukum bisnis Islam dan jual beli dengan sistem syariah itu ada, dalam hal ini agar masyarakat tidak semena-mena dalam menerapkan sistem penjualan yang tidak berdasar pada agama dan tidak tercantum dalam pasa Undang-undang.
Description
Keywords
Citation