STUDI PERSPEKTIF FOSSEI REGIONAL SULSELBARTRA DAN MALUKU TERHADAP EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
STUDI PERSPEKTIF FOSSEI REGIONAL SULSELBARTRA DAN MALUKU TERHADAP EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
No Thumbnail Available
Date
2025-06-24
Authors
ACO ARDIANSYAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Apa faktor yang
mempengaruhi efektifitas Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah dalam persepsi FoSSEI Regional Sulselbartra dan Maluku? (2) Bagaimana
persepsi FoSSEI Regional Sulselbartra dan Maluku terhadap efektifitas Undang
Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam mendorong
perkembangan ekonomi nasional?
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat
kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan
observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan
memberikan makna terhadap data yang diperoleh.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi
efektifitas Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yaitu: Indonesia sebagai negara
penduduk mayoritas muslim, Kebutuhan masyarakat, Ekonomi syariah telah
memiliki regulasi, Kebijakan pemerintah, Bisnis to bisnis, Pemahaman dan
pengetahuan masyarakat. Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 telah
memberikan dampak positif, seperti dukungan kepada UMKM melalui KUR,
peningkatan penggunaan lembaga keuangan syariah untuk haji dan umrah, serta
berkembangnya investasi syariah. Pendirian Bank Syariah Indonesia (BSI) pada
2021 menjadi tonggak penting. Namun, tantangan rendahnya literasi dan inklusi
ekonomi syariah menghambat adopsi produk perbankan syariah. Selain itu,
persaingan tidak sehat antara perbankan syariah dan konvensional berpotensi
memengaruhi stabilitas sektor. Kebijakan pemerintah terus berkembang untuk
memperkuat ekonomi syariah, termasuk pembentukan KNEKS dan UU No. 4
Tahun 2023.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu (1)
pengembangan Kebijakan: penelitian ini memberikan wawasan yang berguna bagi
pembuat kebijakan untuk memperkuat dan mengoptimalkan kebijakan yang
mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk dengan
meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi syariah di masyarakat. (2) Peningkatan
Sosialisasi: Penelitian ini menyoroti pentingnya upaya sosialisasi yang lebih
intensif terkait dengan produk dan layanan perbankan syariah, yang dapat
memperluas adopsi sistem keuangan syariah di Indonesia. (3) Penguatan Sektor
Perbankan Syariah: pentingnya memperkuat sektor perbankan syariah melalui
kebijakan yang mendukung efisiensi dan daya saing, serta mendorong kolaborasi
antar lembaga terkait untuk mencapainya.