IMPLEMENTASI KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS ISLAM NO.172 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN DI KUA KECAMATAN BANGGAE KABUPATEN MAJENE
IMPLEMENTASI KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS ISLAM NO.172 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN DI KUA KECAMATAN BANGGAE KABUPATEN MAJENE
No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
ARMIN
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Implemetasi Peraturan Dirjen Bimas
Islam No. 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan
Calon Pengantin di KUA Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dengan
mengangkat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana Implemetasi Peraturan
Dirjen Bimas Islam No.172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan
Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kec Banggae, Kab Majene. 2) Apa saja
faktor keberhasilan dan penghambat Implemetasi Peraturan Dirjen Bimas Islam
No.172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon
Pengantin di KUA Kec Bangge, Kabupaten Majene.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis, sosiologis dan pendekatan
Syar‟i. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode Observasi wawancara
dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan analisis data reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implemetasi Peraturan Dirjen
Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan
Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kec Bangge, Kab Majene belum
sepenuhnya menerapkan pelaksanaan bimbingan perkawinan tersebut sesuai
dengan peraturan di atas dengan melihat beberapa kinerja yang dilakukan oleh
KUA Kec Banggae. Dengan demikian nampak dengan jelas bahwa ada beberapa
proses yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti durasi waktu
pelaksanaan bimbingan perkawinan, anggaran, materi, dan sertifikat, termasuk
juga penyediaan buku bacaan mandiri. Adapun mengenai faktor keberhasilan
pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin bahwa: Peraturan dari Kantor
Urusan Agama, adanya kerjasama dari lembaga lain, sarana dan prasarana yang
memadai dan strategi keuangan adalah tidak lain yang mempengaruhi
keberhasilan pelaksanaan
Adapun implikasi pada penelitian ini yaitu 1) Kementerian Agama agar
menugaskan salah satu anggotanya dalam bentuk pengawasan, kemudian pemateri
yang diundang harus memiliki sertifikat sebagai syarat wajib bagi pemateri 2)
pihak KUA agar meningkatkan penyuluhan terhadap masyarakat..