IMPLEMENTASI KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS ISLAM NO.172 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN DI KUA KECAMATAN BANGGAE KABUPATEN MAJENE

No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
ARMIN
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Implemetasi Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dengan mengangkat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana Implemetasi Peraturan Dirjen Bimas Islam No.172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kec Banggae, Kab Majene. 2) Apa saja faktor keberhasilan dan penghambat Implemetasi Peraturan Dirjen Bimas Islam No.172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kec Bangge, Kabupaten Majene. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis, sosiologis dan pendekatan Syar‟i. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode Observasi wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis data reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implemetasi Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kec Bangge, Kab Majene belum sepenuhnya menerapkan pelaksanaan bimbingan perkawinan tersebut sesuai dengan peraturan di atas dengan melihat beberapa kinerja yang dilakukan oleh KUA Kec Banggae. Dengan demikian nampak dengan jelas bahwa ada beberapa proses yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti durasi waktu pelaksanaan bimbingan perkawinan, anggaran, materi, dan sertifikat, termasuk juga penyediaan buku bacaan mandiri. Adapun mengenai faktor keberhasilan pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin bahwa: Peraturan dari Kantor Urusan Agama, adanya kerjasama dari lembaga lain, sarana dan prasarana yang memadai dan strategi keuangan adalah tidak lain yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan Adapun implikasi pada penelitian ini yaitu 1) Kementerian Agama agar menugaskan salah satu anggotanya dalam bentuk pengawasan, kemudian pemateri yang diundang harus memiliki sertifikat sebagai syarat wajib bagi pemateri 2) pihak KUA agar meningkatkan penyuluhan terhadap masyarakat..
Description
Keywords
Citation