Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus J&T Express Kecamatan Banggae)

No Thumbnail Available
Date
2026-02-24
Authors
Kharisma
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Kharisma Nim : 20256120008 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus J&T Express Kecamatan Banggae) Penelitian ini membahas tentang 1) upaya konsumen dalam mendapatkan perlindungan hukum atas kerusakan barang dan 2) tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap perlindungan konsumen atas kerusakan barang pada J&T Express Kecamatan Banggae. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sosiologis, dan konseptual muamalah. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta teknik pengolahan data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa upaya yang secara umum dilakukan oleh konsumen sebagai bentuk perlindungan haknya ketika menerima barang dalam kondisi rusak karena keamanan kemasan yang tidak sesuai yaitu mengajukan pengembalian barang/retur yang tersedia di platform belanja online yang digunakan saat pembelian barang dan memilih jasa J&T Express sebagai perantara dalam pengembalian barang serta mengantar barang secara langsung ke kantor J&T Express terdekat untuk diproses dan dikirim kepada penjual atau pelaku usaha. Berdasarkan pernyataan diatas bahwa prosedur terhadap kerusakan barang menurut UUPK meliputi pengaduan terhadap pelaku usaha sesuai dengan pasal 4 huruf (d), konsumen menuntut ganti kerugian sesuai dengan pasal 4 huruf (h), dan pelaku usaha menjalankan kewajibannya dengan memberikan kompensasi sesuai perjanjian yang terdapat dalam pasal 7 huruf (g). Ditinjau dari aspek hukum ekonomi syariah terhadap perlindungan konsumen atas kerusakan barang terkait hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi 1) bagi pelaku usaha sebelum pengiriman barang pentingnya meningkatkan perhatian terhadap proses pengemasan barang. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa kondisi dan keamanan barang telah terjaga dengan baik sebelum diserahkan kepada pihak jasa pengiriman seperti J&T Express. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kerusakan barang selama proses distribusi yang dapat merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan terhadap pelaku usaha 2) bagi para konsumen perlu bertindak aktif dan memahami prosedur pengaduan serta pengembalian barang dengan menyertakan bukti pendukung agar dapat memperoleh hak dan perlindungan hukum secara tepat.
Description
Keywords
Citation