Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Wanprestasi dalam Kontrak Digital
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Wanprestasi dalam Kontrak Digital
No Thumbnail Available
Date
2026-06-16
Authors
Rezki Amalia
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : Rezki Amalia
Nim : 20256120038
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Jurusa : Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Wanprestasi
dalam Kontrak Digital
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai
bentuk kontrak yang dilakukan secara elektronik. Namun, seiring dengan
meningkatnya penggunaan kontrak digital permasalahan hukum seperti
wanprestasi (ingkar janji) juga sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis wanprestasi dalam kontrak digital menurut perspektif hukum
ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengacu pada sumber-
sumber Hukum Islam seperti al-Qur‟an, Hadist dan KHES.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum ekonomi
syariah wanprestasi dipandang sebagai pelanggaran terhadap akad (perjanjian)
yang telah disepakati dan hal ini termasuk dalam kategori ingkar janji. Dalam
pandangan hukum ekonomi syariah wanprestasi dikategorikan sebagai perbuatan
yang bertentangan dengan prinsip akad dan keadilan, serta dapat merugikan salah
satu pihak. Dalam KHES Pasal 36 seseorang dapat dikatakan ingkar
janji/wanprestasi apabila; (1) Tidak melaksanaan apa yang dijanjikan untuk
melakukannya; (2) Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana
yang dijanjikan; (3) Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; (4)
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah
dalam menyelesaikan wanprestasi dalam kontrak digital diharapkan mampu
memberikan perlindungan hukum yang adil serta menjaga nilai-nilai etika dalam
kegiatan muamalah digital
Kata Kunci: Wanprestasi, Kontrak Digital, KHES.