Perspektifhukum ekonomi syariah terhadap praktik akad jual beli pesanan buah-buahan pada pedagang buah di pasar sentral majene

No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Sumiati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Sumiati NIM 20256119056 ProgramStudi:Hukum Ekonomi Syariah Judul : Perspektifhukum ekonomi syariah terhadap praktik akad jual beli pesanan buah-buahan pada pedagang buah di pasar sentral majene Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli pesanan buah-buahan yang dilakukan oleh pedagang eceran di Pasar Sentral Majene. Dalam pelaksanaannya, transaksi ini sering kali menimbulkan persoalan seperti ketidaksesuaianantarabarangyangditerimadengankesepakatanawal,kekurangan timbangan, keterlambatan waktu pengiriman, dan pembayaran yang hanya dilakukan sebagian di muka. Permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenaikesesuaianpraktikakadtersebutdenganprinsip-prinsiphukumekonomi syariah, khususnya dalam konteks akad Bai’ Muajjal atau akad Salam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan metode teologi-normatif dan sosiologis.Dataprimerdiperolehmelaluiwawancaradenganpedagangbuaheceran dan pembeli, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, buku, jurnal, serta penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi,kemudiandianalisisdengantahapanreduksidata,penyajiandata,dan penarikan kesimpulan. Hasilpenelitianmenunjukkanbahwapraktikjualbelipesananbuah-buahan diPasarSentralMajenedilakukanmelaluitahapanpenawaran,kesepakatanharga, pemesananbarang,penyerahanbuah,sertapenyelesaianpembayaran.Pembayaran dilakukan sebagian di muka, sementara pelunasan dilakukan setelah barang diterima. Berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini lebih sesuai dengan akad Bai’ Muajjal dibanding Bai’ Salam, karena pembayaran dilakukan secara bertahap setelah barang diterima. Akad tersebut sah menurut hukum ekonomisyariah,sebabdilaksanakanberdasarkanasaskerelaan(tarāḍin),keadilan, dan kejujuran tanpa adanya unsur riba, gharar berat, maupun penipuan. KataKunci:HukumEkonomiSyariah,Akad,Bai’Muajjal,JualBeliPesanan, Pasar Sentral Majene
Description
Keywords
Citation