Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pinjam Meminjam Kebun di Desa Buana Sakti Kecamatan Tommo
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pinjam Meminjam Kebun di Desa Buana Sakti Kecamatan Tommo
No Thumbnail Available
Date
2025-10-30
Authors
Rahma Ambar Sari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Rahma Ambar Sari
NIM :20256121099
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul :Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Praktik Pinjam Meminjam Kebun di Desa
Buana Sakti Kecamatan Tommo
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pinjam meminjam kebun yang
terjadi di Desa Buana Sakti Kecamatan Tommo, yang dilakukan masyarakat dengan
berbagai pola perjanjian bagi hasil. Praktik tersebut menarik dikaji karena
menimbulkan persoalan hukum ekonomi Syariah, terutama terkait keadilan,
kesetaraan, dan kerelaan antar pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana praktik pinjam meminjam kebun di Desa tersebut, serta meninjau
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Syariah. Rumusan masalah
yang di angkat yaitu bagaimana bentuk praktik pinjam meminjam kebun dan
bagaimana tinjauan hukum ekonomi Syariah terhadap praktik pinjam meminjam
tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualiatif dengan jenis
penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan tiga pemilik
kebun, tiga peminjam kebun, dan seorang tokoh agama, serta diperkuat dengan
dokumentasi dan observasi langsung di lapangan. Metode penelitian menunjukan
bahwa terdapat tiga pola praktik pinjam meminjam kebun di Desa Buana Sakti: (1)
Pemilik kebun ikut mengeluarkan dana, hasil dibagi 50:50, (2) Pemilik kebun tidak
mengeluarkan dana, hasil 70% untuk peminjam 30% untuk pemilik kebun, namun
saat gagal panen pemilik tetap meminta bagian, (3) Pemilik kebun tidak
mengeluarkan dana pada kebun sawit, hasil tanaman tambahan untuk peminjam
sepenuhnya dan untuk tanaman yang sudah ada maka sepenuhnya untuk pemilik.
Secara hukum ekonomi Syariah, praktik ini sebagian sesuai dengan prinsip
keadilan, kerelaan, namun sebagian lain menimbulkan ketidak adilan karena adanya
tuntutan bagian meski terjadi gagal panen.
Berdasarkan hasil tersebut, disarankan agar masyarakat Desa Buana Sakti
lebih memperhatikan prinsip keadilan, amanah, dan kerelaan dalam praktik pinjam
meminjam kebun, serta menuangkan kesepakatan secara tertulis agar tidak
menimbulkan sengketa di kemudian hari. Selain itu, tokoh agama diharapkan
berperan aktif memberikan pemahaman mengenai akad yang sesuai syariat.