PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Analisis Putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN.Majene)

No Thumbnail Available
Date
2024-05-15
Authors
MUHAMMAD FAJRI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Muhammad Fajri NIM : 20156118049 Program studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Persperktif Hukum Islam (Analisis Putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN.Mjn). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan kasus KDRT dengan putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN.Mjn, (2) Pandangan hukum Islam terhadap pertimbangan putusan hakim pada No. 56/Pid.Sus/2019/PN.Mjn. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan bentuk yuridis empiris yang berlokasi di Pengadilan Negeri Majene, Kabupaten Majene. Dengan pendekatan penelitan yuridis normatif, studi kasus (cash study), dan teologis normatif. Hasil temuan dari penelitian ini adalah bahwa tindak pidana KDRT yang dilakukan pleh suami terhadap istri sesui dalam putusan Pengadilan Negeri Majene No.56/Pid.Sus/2019/PN.Mjn, pertimbangan hukum yang menjadikan hakim sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara ini salah satunya hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sudah melakukan perdamain. Walaupun terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian proses hukum tetap berjalan karena terdakwah telah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan sudah ada putusan dari pengadilan dan terdakwa diberi hukuman selama 8 bulan penjara. Dalam hukum Islam ada peringanan hukuman berdasarkan hasil analisis peneliti terhadap putusan hakim menyatakan bahwa di dalam hukum pidana Islam ada hal-hal juga yang meringankan hukuman sesuai dengan keputusan hakim, seperti dalam kasus kekerasan penganiayaan sanksi pokok utama dalam hukum pidana Islam yaitu Qisas. Sehingga dalam putusan ini ada hal-hal yang meringankan menjadi ganti rugi apabila korban dan terdakwa saling memaafkan atau sudah melakukan perdamaian. Jadi, hukuman yang diterapkan oleh majelis hakim yaitu hukuman ta’zir, karena menurut hukum Islam kasus kekerasan itu sanksi pokonya atau penggantinya adalah kerugian tetapi yang hukuman yang diterapkan oleh hakim dalam putusan ini adalah penjara istilah dalam hukum pidana Islam yaitu ta’zir. Mengacu pada perbuatan sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Majene yang penulis teliti Diharapkan agar lebih menghormati kepentingan dan hak satu sama lain antara suami dan istri serta senantiasa menjaga, dan membangun suasana keluarga yang harmonis agar tidak adanya kasus-kasus kekerasan yang sering terjadi dalam keluarga.
Description
Keywords
Citation