Status Kepemilikan Oli Bekas Pada Jasa Ganti Oli Motor Prespektif Masalahah di Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene
Status Kepemilikan Oli Bekas Pada Jasa Ganti Oli Motor Prespektif Masalahah di Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene
No Thumbnail Available
Date
2026-07-24
Authors
Novi Aulia Sari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini menganalisis 1) praktik jasa ganti oli motor di Kecamatan
Banggae Timur 2) menelaah status kepemilikan oli bekas dalam perspektif fikih
muamalah melalui pendekatan maslahah. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Data
primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik bengkel dan konsumen serta
pihak yang terkait lainnya, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur yang
relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk data
dan dari data tersebut diambil kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Praktik jasa ganti oli pada
dasarnya merupakan akad ijarah, yaitu jasa penggantian oli dengan imbalan
tertentu. Namun, dalam praktiknya oli bekas biasanya langsung dikelola oleh
pihak bengkel tanpa persetujuan yang jelas dari pemilik kendaraan. Secara
hukum, kepemilikan oli bekas tetap berada pada konsumen karena tidak ada akad
pengalihan hak milik. Meskipun sebagian konsumen tidak keberatan, sikap diam
tersebut belum tentu menunjukkan kerelaan yang sah.. 2) analisis maslahah,
pengelolaan oli bekas oleh bengkel memang memiliki nilai kemanfaatan ekonomi
dan lingkungan, namun tidak dapat mengabaikan prinsip perlindungan hak milik
(hifz al-mal) sebagai bagian dari maqasid al-syari’ah.
Berdasarkan temuan peneliti di atas, penulis mengajukan beberapa
implikasi, yaitu: 1) bagi mekanik atau pemilik bengkel, disarankan untuk tetap
menawarkan pilihan kepada konsumen apakah oli bekas akan diambil kembali
atau diserahkan kepada bengkel, agar praktik usaha sesuai dengan prinsip
perlindungan harta (hifz al-mal) dalam hukum ekonomi syariah. Bagi konsumen,
perlu menyampaikan secara jelas apabila ingin mengambil kembali oli bekasnya
agar hak kepemilikan tetap terjaga.