TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BISNIS KERUPUK TANPA LABEL NAMA (STUDI KASUS DESA BATU TAPANGO)
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BISNIS KERUPUK TANPA LABEL NAMA (STUDI KASUS DESA BATU TAPANGO)
No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
MUTIARA HIKMA YAHYA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) bagaimana tinjauan hukum ekonomi
syariah terhadap bisnis kerupuk tanpa label nama di Desa Batu Tapango dan 2)
tinjauan Undang-undang Perlindungan Konsumen terhadap bisnis kerupuk tanpa
label nama di Desa Batu Tapango.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reseach) yang
bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
teologi normatif syar’i. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode
obeservasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya
dianalisis dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bisnis kerupuk tanpa label nama
yang ada di Desa Batu Kecamatan Tapango dalam perspektif hukum ekonomi
syariah dan undang-undang perlindungan konsumen dengan demikian nampak
jelas bahwa bisnis kerupuk tanpa label nama di Desa Batu Tapango ini
bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang perlindungan
konsumen, namun secara hukum ekonomi syariah tidak bertentangan hanya saja
memang dalam memasarkan atau memproduksi kerupuk ini tidak ada label atau
keterangan yang melekat pada hasil produksinya.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi yang dapat dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu menyarankan
kepada lembaga-lembaga yang berwenang seperti Dinas PERINDAGKOP UKM
Polewali Mandar juga termasuk lembaga sentral di bawah naungan MUI,
melakukan pelatihan kepada pelaku bisnis dan melakukan penyuluhan, serta
memudahkan masyarakat dalam melakukan pemasangan label dan informasi
terkait bagaimana memasarkan produk seusuai dengan dalam syari’at dan undang
undang. Diharapkan juga untuk mengeluarkan beberapa kebijakan atau aturan
yang tegas kepada para pelaku bisnis yang memiliki efek jera agar tidak terjadi
lagi masalah yang ditemukan dilapangan sehingga tercapainya bisnis yang aman
sesuai dengan aturan yang ada dalam syari’at dan undang-undang.