Tradisi Memadamkan Solung Pada Upacara Prosesi Pernikahan Masyarakat Mandar di Kecamatan Balanipa Perspektif Maqasid Syariah

dc.contributor.author Syaila Indah Ramadhani
dc.date.accessioned 2025-10-14T23:45:59Z
dc.date.available 2025-10-14T23:45:59Z
dc.date.issued 2025-10-14
dc.description.sponsorship Penelitian ini membahas tentang 1) Pelaksanaan tradisi memadamkan solung pada upacara prosesi pernikahan masyarakat Mandar di Kecamatan Balanipa 2) Persfektif Maqasid Syariah terhadap tradisi memadamkan solung pada upacara prosesi pernikahan masyarakat Mandar di Kecamatan Balanipa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan konseptual Maqasid Syariah. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, metode dokumentasi dan metode wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi memadamkan solung dalam pernikahan adat Mandar Pambusuang merupakan prosesi adat yang dilaksanakan setelah akad nikah oleh mempelai laki-laki, dipandu oleh tokoh adat seperti sando atau tomauwweng dari pihak keluarga perempuan. Pelaksanaannya di hadapan keluarga dan tamu undangan mengandung makna simbolik sebagai bentuk komitmen mempelai laki-laki untuk menjalani rumah tangga dengan tanggung jawab dan ketenangan. Tindakan meniup api melambangkan pengendalian amarah dan ego demi terciptanya keharmonisan rumah tangga. Secara nilai, tradisi ini memuat pesan moral seperti tanggung jawab, pengendalian diri, dan menjaga keharmonisan keluarga. Jika dipahami secara edukatif dan tidak bertentangan dengan prinsip tauhid. Tradisi ini sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl). Namun, jika dipahami secara mistik atau dianggap memiliki kekuatan supranatural, maka berpotensi menyimpang dari prinsip menjaga agama (hifz ad-dīn). Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang benar dan edukasi berkelanjutan agar tradisi ini tetap lestari selaras dengan nilai-nilai Islam. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi penelitian, 1) pelestarian tradisi berbasis edukasi pemerintah daerah dan tokoh budaya perlu bekerja sama untuk melestarikan tradisi memadamkan solung dengan pendekatan edukatif, sehingga makna moralnya tetap hidup tanpa menimbulkan pemahaman yang bertentangan dengan tujuan syariah terkhusus pada memelihara kemurnian agama. 2) Tokoh agama diharapkan memberikan arahan agar pelaksanaan tradisi tidak disertai keyakinan mistik atau unsur penyimpangan akidah yang mengarah kepada syirik, melainkan dipahami sebagai simbol dan pesan moral.
dc.identifier.uri https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1110
dc.publisher Repository STAIN Majene
dc.title Tradisi Memadamkan Solung Pada Upacara Prosesi Pernikahan Masyarakat Mandar di Kecamatan Balanipa Perspektif Maqasid Syariah
dc.type Undergraduate Thesis
dspace.entity.type
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
SYAILA INDAH RAMADHANI_20156121026_HKI-2 - Syaila iR (1).pdf
Size:
2.85 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description: