TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN CARA MAKKIRA- KIRA DI PASAR TRADISIONAL CAMPALAGIAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN CARA MAKKIRA- KIRA DI PASAR TRADISIONAL CAMPALAGIAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
No Thumbnail Available
Files
Date
2025-02-12
Authors
HASRIANI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
NAMA : Hasriani
NIM 20256117009
PRODI : Hukum Ekonomi Syariah
JUDUL :Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Dengan Cara Makkira-kira di Pasar Tradisional Campalagian Kabupaten Polewali Mandar
Pokok masalah dalam penelitian ini mencakup beberapa pertanyaan yaitu, 1. Bagaimana praktik jual beli dengan cara makkira-kira di pasar tardisional Campalagian Kabupaten Polewali Mandar? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan cara Makkira-kira di Pasar tradisional Campalagian Kabupaten Polewali Mandar?.
Jenis penelitian ini ialah kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: Yuridis, Teologi Normatif, dan Sosiologis. Adapun sumber data yaitu pembeli dan penjual. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan
adalah: observasi, wawancara, dan dokumentasi, lalu teknik pengolahan dan analisis data adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan dan menguraikan secara lengkap jual beli dengan cara makkira-kira yang terjadi di Pasar tradisional Campalagian kemudian dikaitkan dengan kenyataan-kenyataan yang ada kemudian diambil suatu kesimpulan. Jual beli dengan caraMakkira-kira yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di Pasar tradisional Campalagian merupakan hal yang sering dilakukan oleh si penjual dengan mengambil langsung barang dagangannya dengan menggunakan tangan tanpa alat ukur atau timbangan. Sehingga salah satu diantara mereka akan mengalami kerugian baik dari pembeli maupun si penjual tersebut.
Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa praktik jual beli dengan cara Makkira-kira di Pasar tradisional Campalagian merupakan suatu kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat Campalagian terkhusus pada pedagang bumbu dapur dan sayur, karena didalam hal transaksi si pembeli dan penjual sudah menanamkan saling percaya satu sama lain dan tidak mempersoalkan dalam hal memakai timbangan atau tidak. Sedangkan tinjauan hukum Islam jual beli dengan caraMakkira-kira ialah diperbolehkan karena dalam hal transaksi jual beli penjual dan pembeli telah saling rela dan suka sama suka tanpa ada paksaan, sehingga telah memenuhi rukun dan syarat jual beli berdasarkan Al-quran dan Hadis