PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM PROSES PENETAPAN ITSBAT NIKAH (Studi Analisis Pengadilan Agama Majene)
PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM PROSES PENETAPAN ITSBAT NIKAH (Studi Analisis Pengadilan Agama Majene)
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
RASMAWATI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Skripsi ini membahas tentang Peran Pengadilan Agama dalam Proses Penetapan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Majene. Banyaknya permohonan itsbat nikah yang masuk di Pengadilan Agama Majene memberikan cerminan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya di pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama. Sepanjang tahun 2021 perkara itsbat nikah merupakan perkara yang paling tinggi dibanding perkara lainnya.
Peneliti ini mengangkat pokok masalah tentang “Peran Pengadilan Agama dalam Proses Penetapan Itsbat Nikah (studi analisis Pengadilan Agama Majene), dengan mengangkat sub masalah yaitu: 1. Bagaimana Peran pengadilan dalam proses penetapan itsbat nikah di Pengadilan agama Majene). 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan itsbat nikah di Pengadilan Agama Majene..
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berlokasi di Pengadilan Agama Majene, Kabupaten Majene. Dengan pendekatan penelitan yuridis empiris, sosiologi, dan syar’i. Sumber data primer penelitian ini Hakim Pengadilan Agama Majene. Sumber data sekunder ialah buku dan literasi lainya yang mendukung penelitian ini. Instrumen pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dan untuk keabsahan data memalui perpanjangan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Peran Pengadilan Agama dalam Proses Penetapan Itsbat Nikah yaitu bahwa pengadilan agama berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara sesuai dengan prosedur di dalam pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama yaitu: melakukan pendaftaran, membayar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, melakukan pengumuman itsbat nikah, mengahadiri persidangan dan kemudian putusan pengadilan. (2) Pertimbangan Hakim dalam melaksanakan putusan Penetapan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Majene yaitu dengan dasar hukum pasal 7 ayat (3) yang menjelaskan tentang batasan pengajuan itsbat nikah, kemudian hakim dalam memeriksa perkara menggunakan dasar hukum Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam tentang tentang rukun perkawinan dan Pasal 19, 20, dan 21 tentang wali nikah, pasal 30 tentang mahar, dan juga tidak terdapat halangan perkawinan sesuai dalam pasal 39 s/d Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Selain dari dasar hukum di atas hakim juga dalam menetapkan perkara itsbat nikah baik yang diterima ataupun yang ditolak, hakim memeriksa duduk perkara para pemohon dan mempertimbangkan kemashlahatannya, kemudian mengemukakan dalil-dalil syar’i dalam pertimbangannya melaksanakan itsbat nikah.