Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadapat Praktik Jual Beli Bawang Merah Dilingkungan Sondong Kelurahan Baruga DhUa kecamtan Banggae Timur

No Thumbnail Available
Date
2025-07-28
Authors
Hikmah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK Nama :Hikmah Nim : 20256119017 Program Studi :Hukm Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadapat Praktik Jual Beli Bawang Merah Dilingkungan Sondong Kelurahan Baruga DhUa kecamtan Banggae Timur Penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana praktik jual beli bawang merah yang terjadi di Lingkungan Sondong Kelurahan Baruga Dhua Kabupaten Majene 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik Jual Beli bawang merah yang terjadi di Lingkungan Sondong Kelurahan Baruga Dhua Kabupaten Majene. 9 Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif, (Syar’i) dan Data yang dikumpulkan menggunakan metode observasi dan wawancara. Kemudian Data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan system bagi hasil pada praktik jual beli bawang merah dilingkungan sondong kelurahan baruga dhua kabupaten majene, pertama implementasi dari praktek jual beli bawang merah dengan sistem Sawal “sah” hal ini didasarkan pada teori fiqh yang mengatakan bahwa pokok dari, perniagaan adalah saling rela. Antara pembeli dan penjual merasa tidak saling dirugikan dan menerima bentuk jual beli seperti itu.Kedua, Dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang perbuatan itu. Pada jual beli tersebut tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang jual beli dengan menggunakan taksiran taksiran Ketiga, jual beli tersebut merupakan kebiasaan atau (urf) yang shahih yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dan akal normal manusia.. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Setelah penulis melakukan penelitian dan menganalisis hasil penelitian tersebut tentang bagi hasil bawang merah yang diterapkan oleh masyarakat petani di Lingkungan Sondong 2) Disarankan kepada para pelaku yang menjalin kerjasama bagi hasil pertanian agar ketika mereka ingin melakukan persetujuan bagi hasil pertanian maka sebaiknya dilakukan secara tertulis sebagai bentuk antisipasi agar lebih bisa menghindari perselisihan dalam perjalinan kerjasama.
Description
Keywords
Citation