Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perlindungan Konsumen pada Jual Beli Air Minum Isi Ulang (Studi kasus depot air di Kel. Lembang Kab. Majene)
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perlindungan Konsumen pada Jual Beli Air Minum Isi Ulang (Studi kasus depot air di Kel. Lembang Kab. Majene)
No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Siti Helvina Putri
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama
Nim
Program Studi
Judul
: Siti Helvina Putri
: 20256122005
: Hukum Ekonomi Syariah
:
Tinjauan
Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Perlindungan Konsumen pada Jual Beli Air Minum Isi
Ulang (Studi kasus depot air di Kel. Lembang Kab.
Majene)
Penelitian ini bertujuan menggambarkan tentang 1) bagaimana mekanisme
perizinan dan operasional jual beli air minum isi ulang di Kelurahan Lembang,
Kabupaten Majene, serta 2) Bagaimana Perspektif hukum ekonomi syariah
terhadap perlindungan konsumen pada jual beli air minum isi ulang di Depot air
Kelurahan Lembang, Kabupaten Majene.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan
metode kualitatif, menggunakan pendekatan teologi normatif (syar’i) dan
pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi pada instansi terkait, tiga depot air (Depot PMA, Depot RR, dan Depot
HL), serta konsumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya depot air minum isi
ulang telah memenuhi aspek perizinan usaha dan telah melakukan, atau setidaknya
pernah melakukan pengujian kualitas air melalui instansi kesehatan terkait.
Meskipun demikian, masih dijumpai adanya ketidakkonsistenan dalam pembaruan
dokumen yang dibutuhkan, kurangnya konsistensi pelaksanaan verifikasi standar
kesehatan. Ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES),
pelaksanaan transaksi pada umumnya telah memenuhi unsur akad dalam jual beli.
Namun demikian, aspek perlindungan konsumen belum sepenuhnya terwujud
secara optimal, terutama berkaitan dengan penguatan tanggung jawab pelaku usaha,
keterbukaan informasi mengenai mutu produk, serta pencegahan potensi gharar dan
tadlis dalam praktik transaksi.
Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen depot
air minum isi ulang harus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui tanggung
jawab pelaku usaha dalam menerapkan standar higiene, sanitasi, dan kualitas air
sesuai prinsip hukum ekonomi syariah, peran aktif konsumen dalam memahami dan
menuntut haknya, serta penguatan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah
daerah. Selain itu, penelitian ini membuka peluang kajian lanjutan secara akademik
dan menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi sebagai upaya preventif
perlindungan kesehatan masyarakat.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Hukum Ekonomi Syariah, Air Minum Isi
Ulang