Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perlindungan Konsumen pada Jual Beli Air Minum Isi Ulang (Studi kasus depot air di Kel. Lembang Kab. Majene)

No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Siti Helvina Putri
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama Nim Program Studi Judul : Siti Helvina Putri : 20256122005 : Hukum Ekonomi Syariah : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perlindungan Konsumen pada Jual Beli Air Minum Isi Ulang (Studi kasus depot air di Kel. Lembang Kab. Majene) Penelitian ini bertujuan menggambarkan tentang 1) bagaimana mekanisme perizinan dan operasional jual beli air minum isi ulang di Kelurahan Lembang, Kabupaten Majene, serta 2) Bagaimana Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap perlindungan konsumen pada jual beli air minum isi ulang di Depot air Kelurahan Lembang, Kabupaten Majene. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif, menggunakan pendekatan teologi normatif (syar’i) dan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi pada instansi terkait, tiga depot air (Depot PMA, Depot RR, dan Depot HL), serta konsumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya depot air minum isi ulang telah memenuhi aspek perizinan usaha dan telah melakukan, atau setidaknya pernah melakukan pengujian kualitas air melalui instansi kesehatan terkait. Meskipun demikian, masih dijumpai adanya ketidakkonsistenan dalam pembaruan dokumen yang dibutuhkan, kurangnya konsistensi pelaksanaan verifikasi standar kesehatan. Ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), pelaksanaan transaksi pada umumnya telah memenuhi unsur akad dalam jual beli. Namun demikian, aspek perlindungan konsumen belum sepenuhnya terwujud secara optimal, terutama berkaitan dengan penguatan tanggung jawab pelaku usaha, keterbukaan informasi mengenai mutu produk, serta pencegahan potensi gharar dan tadlis dalam praktik transaksi. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen depot air minum isi ulang harus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui tanggung jawab pelaku usaha dalam menerapkan standar higiene, sanitasi, dan kualitas air sesuai prinsip hukum ekonomi syariah, peran aktif konsumen dalam memahami dan menuntut haknya, serta penguatan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah. Selain itu, penelitian ini membuka peluang kajian lanjutan secara akademik dan menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi sebagai upaya preventif perlindungan kesehatan masyarakat. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Hukum Ekonomi Syariah, Air Minum Isi Ulang
Description
Keywords
Citation