PAKTIK ZAKAT FITRAH DI DESA KALUMAMMANG KECAMATAN ALU KABUPATEN POLEWALI MANDAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PAKTIK ZAKAT FITRAH DI DESA KALUMAMMANG KECAMATAN ALU KABUPATEN POLEWALI MANDAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
No Thumbnail Available
Files
Date
2025-02-20
Authors
RESKI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana
praktik pengelolaan zakat fitrah di Desa Kalumammang Kecamatan Alu
Kabupaten Polewali Mandar : (2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap
praktik pengelolaan zakat fitrah di Desa Kalumammang Kecamatan Alu
Kabupaten Polewali Mandar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
kualitatif dengan jenis studi lapangan. Tehnik yang digunakan dalam
pengumpulan data adalah menggunakan tehnik observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Dan tehnik analisi data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pengumpulan data. Reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa praktik pengelolaan zakat fitrah
yang di terapkan oleh masyarakata Desa Kalumammang Kabupaten Polewali
Mandar. Dilihat dari permasalahn diatas dan di kaitkan dengan syarat-syarat
pembayaran dan penyaluran zakat fitrah dari dua tempat yaitu sando (Dukun) dan
UPZ, tidaklah bertentangan dengan syariat dalam Islam karena masyarakat dan
para unit pengelolaan zakat (UPZ). masyarakat membayar zakat fitrah sesuai
dengan yang di ajarkan dalam agama Islam dan para UPZ juga menyalurkan zakat
fitrah sesuai dengan ajaran agama Islam dan ketentuan dari pemerinta setempat
tentang pembagian zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah kepada dukun (Dukun)
juga tidak bertentangan dengan ketentuan pemerinta setempat, karena pembayaran
zakat di sando (Dukun) adat dan dinamakan zakat fitrah karena bertepatan pada
bulan hari raya idul fitri.
Hasil dari penelitian dari dua tempat pembayaran zakat fitrah yaitu UPZ
dan sando (Dukun) di Desa Kalumammang Kabupaten Polewali Mandar dapat di
simpulkan dari beberapa permasalahan yang pertama pembayaran zakat fitrah dua
tempat yaitu (UPZ) unit pengelolaan zakt fitrah dan (sando) dukun tersebut tidak
bertentangan dengan syariat-syarat yang di ajarkan dalam agama Islam.