PAKTIK ZAKAT FITRAH DI DESA KALUMAMMANG KECAMATAN ALU KABUPATEN POLEWALI MANDAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PAKTIK ZAKAT FITRAH DI DESA KALUMAMMANG KECAMATAN ALU KABUPATEN POLEWALI MANDAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
dc.contributor.author | RESKI | |
dc.date.accessioned | 2025-02-20T03:34:13Z | |
dc.date.available | 2025-02-20T03:34:13Z | |
dc.date.issued | 2025-02-20 | |
dc.description.abstract | Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana praktik pengelolaan zakat fitrah di Desa Kalumammang Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar : (2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap praktik pengelolaan zakat fitrah di Desa Kalumammang Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan. Tehnik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah menggunakan tehnik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dan tehnik analisi data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data. Reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa praktik pengelolaan zakat fitrah yang di terapkan oleh masyarakata Desa Kalumammang Kabupaten Polewali Mandar. Dilihat dari permasalahn diatas dan di kaitkan dengan syarat-syarat pembayaran dan penyaluran zakat fitrah dari dua tempat yaitu sando (Dukun) dan UPZ, tidaklah bertentangan dengan syariat dalam Islam karena masyarakat dan para unit pengelolaan zakat (UPZ). masyarakat membayar zakat fitrah sesuai dengan yang di ajarkan dalam agama Islam dan para UPZ juga menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ajaran agama Islam dan ketentuan dari pemerinta setempat tentang pembagian zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah kepada dukun (Dukun) juga tidak bertentangan dengan ketentuan pemerinta setempat, karena pembayaran zakat di sando (Dukun) adat dan dinamakan zakat fitrah karena bertepatan pada bulan hari raya idul fitri. Hasil dari penelitian dari dua tempat pembayaran zakat fitrah yaitu UPZ dan sando (Dukun) di Desa Kalumammang Kabupaten Polewali Mandar dapat di simpulkan dari beberapa permasalahan yang pertama pembayaran zakat fitrah dua tempat yaitu (UPZ) unit pengelolaan zakt fitrah dan (sando) dukun tersebut tidak bertentangan dengan syariat-syarat yang di ajarkan dalam agama Islam. | |
dc.identifier.uri | https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/811 | |
dc.publisher | Repository STAIN Majene | |
dc.title | PAKTIK ZAKAT FITRAH DI DESA KALUMAMMANG KECAMATAN ALU KABUPATEN POLEWALI MANDAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM | |
dc.type | Undergraduate Thesis | |
dspace.entity.type |