Kedudukan Khulu’ yang Disebabkan Oleh dalam Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Hambali
Kedudukan Khulu’ yang Disebabkan Oleh dalam Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Hambali
No Thumbnail Available
Date
2026-06-08
Authors
Muhammad Tasbih
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : Muhammad Tasbih
Nim : 20156122024
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Kedudukan Khulu’ yang Disebabkan Oleh dalam
Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Hambali
Khulu’ merupakan salah satu bentuk pemutusan perkawinan yang diajukan oleh
istri, namun kedudukannya dalam hukum Islam masih menjadi perdebatan di kalangan
ulama, khususnya terkait apakah khulu’ dikategorikan sebagai talak atau fasakh.
Perdebatan ini menjadi semakin relevan ketika khulu’ diajukan akibat kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT), karena berimplikasi langsung pada perlindungan hukum terhadap
korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses istinbāṭ hukum Imam Syafi‘i
dan Imam Hambali yang melatarbelakangi perbedaan pandangan keduanya mengenai
kedudukan khulu’, serta menawarkan alternatif pengkategorian khulu’ yang lebih adil
dalam konteks KDRT.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan
pendekatan teologi normatif syar‘i dan maslahah mursalah. Data diperoleh dari kitab-kitab
fiqhi mu‘tabar karya Imam Syafi‘i dan Imam Hambali serta literatur pendukung lainnya,
yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Syafi‘i memposisikan khulu’ sebagai
talak karena menekankan peran kehendak suami, kesamaan lafaz, dan konsekuensi hukum
talak bā’in, sedangkan Imam Hambali memandang khulu’ sebagai fasakh karena tidak
mengandung lafaz dan niat talak serta didorong oleh sebab yang merusak tujuan
perkawinan. Melalui pendekatan maslahah mursalah, penelitian ini menyimpulkan bahwa
khulu’ yang disebabkan oleh KDRT lebih tepat dikualifikasikan sebagai fasakh karena
lebih efektif menghilangkan kemudaratan dan melindungi korban. Kebaharuan penelitian
ini terletak pada tawaran rekonstruksi konseptual khulu’ berbasis sebab, dengan
menegaskan bahwa khulu’ sebab KDRT secara takyif fiqhi lebih tepat diposisikan sebagai
fasakh demi mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan terhadap kelompok rentan
dalam hukum keluarga Islam.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti mengusulkan pembagian khulu’
berdasarkan masalah yang terjadi dalam rumah tangga, yaitu antara khulu’ karena
ketidakharmonisan biasa dan khulu’ yang terjadi akibat kekerasan atau bahaya serius.
Khusus untuk khulu’ yang disebabkan oleh KDRT, hal ini lebih tepat dipahami sebagai
fasakh, karena sejalan dengan tujuan syariat, terutama untuk melindungi jiwa dan martabat
manusia. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi hakim di peradilan
agama dalam membuat putusan yang lebih adil, tidak hanya secara hukum, tetapi juga
secara kemanusiaan.
Kata Kunci: Khulu’, Talak, Fasakh, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).