ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PROFIT AND LOSS PADAAKADMUDHARABAH DI BSI KCP MAJENE
ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PROFIT AND LOSS PADAAKADMUDHARABAH DI BSI KCP MAJENE
No Thumbnail Available
Files
Date
2025-06-24
Authors
SILKIAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Bank Syariah Indonesia adalah Bank yang memiliki salah produk pada
profitandlossyangsesuaiketentuanumumpadasistemmudharabahsertaprinsip-
prinsip ekonomi syariah. Terdapat beberapa rumusan masalah yang akan diteliti
yaitu, bagaimana pelaksanaan profit and loss pada akad mudharabah di BSI KCP
Majene dan bagaimana penerapan sistem bagi hasil profit and loss pada akad
mudharabah di BSI KCP Majene.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang juga dapat dianggap
sebagaipendekatankomprehensifuntukpenelitiankualitatif,lokasipenelitianpada
BSI KCP Majene. Data yang diperoleh berasal dari beberapa narasumber yaitu,
BranchOperationsdanServiceManager,StaffCSdanNasabahsertamenggunakan
pendekatan normatif dan yuridis.
HasilpenelitianinimembahasmengenaipelaksanaanprofitandlossdiBSI KCP
Majene dalam sistem mudharabah, yang termasuk dalam produk profit and loss
pada akad mudharabah adalah tabungan.Tabungan terbagi dua jenis yaitu
tabungan wadiah dan mudharabah, secara umum persyaratan pada tabungan
mudharabah yaitu ktp dan uang yang akan ditabung. Penerapan bagi hasil dalam
profitandlosspadaakadmudharabahyaitudengan20%yangakandiperolehsetiap bulan
dengan jumlah nilai keuntungan tidak menentu tergantung sebesar jumlah
nilaitabungansaldonasabahsemakinbanyak
isi
saldomakasemakinbanyaknilai
keuntungan diperoleh. Jika dalam pelaksanaan profit and loss terhadap kerugian,
makapihakBankakantetapmengutamakankeuntungannasabahwalaupundengan
jumlah yang kecil, Pemotongan administrasi akan dilakukan setiap akhir bulan
dengan jumlah Rp. 10.000 sebesar dan sekecil apapun jumlah nilai saldo nasabah.
Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa hendaknya nasabah profit and
loss BSI KCP Majene tetap memperhatikan aturan – aturan dalam bermuamalah.
Sertatetap memberikan penjelasan kepadasetiap nasabah dalam pelaksanaan bagi
hasilnya agar terhadap kejelasan antara pihak Bank dan Nasabah.