Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik tidak terdaftar BPOM Di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene

No Thumbnail Available
Date
2026-06-03
Authors
Hairil Anam
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : Hairil Anam Nim : 20256119196 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah (HES) Judul : Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik tidak terdaftar BPOM Di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene Penelitian ini membahas tentang 1) bagaimana bentuk pengawasan terhadap produk kosmetik yang tidak tercantum BPOM, dan 2) bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik tidak tercantum BPOM. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (Normatif Empiris) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Sumber data penelitian ini adalah sumber data peimer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung kepada para informan, serta pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, data display, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran kosmetik illegal dan berbahaya di Sendana diatur dalam Undang-undang no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kosmetik illegal dan berbahaya di sendana dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) melalui cara preventif dan represif. Implikasi penelitian yang harus dilakukan yang pertama perlu adanya sosialisasi secara objektif dari pemerintah kepada Masyarakat kecamatan Sendana kabupaten majene, tentang pentingnya memilih produk kosmetik yang terdaftar BPOM. Juga membantu baik dari segi pengawasan dan penegakan hukum dengan memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di pasar lokal. serta melakukan peningkatan akses informasi dengan membuat platform online yang memudahkan konsumen untuk memeriksa status produk kosmetik apakah terdaftar di BPOM atau tidak
Description
Keywords
Citation