Sistem Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Sepporraki Kecamatan Bulo Perspektif hukum Ekonomi Syariah

No Thumbnail Available
Date
2025-07-26
Authors
Saipul
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository Stain Majene
Abstract
ABSTRAK Nama : Saipul NIM : 20256121022 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Sistem Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Sepporraki Kecamatan Bulo Perspektif hukum Ekonomi Syariah Penelitian membahas tentang 1) Sistem pendistribusian zakat fitrah di Desa Sepporraki Kecamatan Bulo 2) Persepsi amil zakat tentang mustahik zakat di Desa Sepporraki Kecamatan Bulo 3) Pandangan hukum ekonomi syariah terhadap sistem pendistribusian zakat fitrah di Desa Sepporraki Kecamatan Bulo. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif yang memperoleh data dari lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan teologis normatif (syar‟i) dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi dan juga wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah di kumpulkan kemudian di Tarik sebuah Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh amil zakat yang juga menjabat sebagai imam masjid di tiap Dusun, dengan proses meliputi penyampaian informasi, pengumpulan zakat dalam bentuk beras dan uang, serta distribusi langsung kepada mustahik. Meskipun telah berjalan cukup baik dan mendapat respon positif, ditemukan ketidaktepatan dalam penyaluran zakat di Dusun Tatelong, karena pendistribusikan kepada mustahik yang secara ekonomi tergolong mampu. Prioritas pendistribusian diberikan kepada orang miskin, janda, dan pelajar, namun masih terdapat kekeliruan dalam memahami kategori delapan asnaf zakat sesuai syariat Islam. Selain itu, pendistribusian di beberapa Dusun sudah sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah, tetapi di Dusun Tatelong belum sepenuhnya tepat sasaran. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman para amil zakat, dan kerja sama yang lebih erat dengan pemerintah Desa, serta pelatihan dari lembaga resmi seperti BAZNAS agar zakat fitrah dapat disalurkan dengan tepat, adil, dan sesuai ketentuan agama serta hukum yang berlaku. Kata kunci: Zakat Fitrah, Distribusi Zakat, Hukum Ekonomi Syariah, Desa Sepporraki,
Description
Keywords
Citation