Sistem Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Sepporraki Kecamatan Bulo Perspektif hukum Ekonomi Syariah
Sistem Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Sepporraki Kecamatan Bulo Perspektif hukum Ekonomi Syariah
No Thumbnail Available
Date
2025-07-26
Authors
Saipul
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository Stain Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Saipul
NIM : 20256121022
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Sistem Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Sepporraki
Kecamatan Bulo Perspektif hukum Ekonomi Syariah
Penelitian membahas tentang 1) Sistem pendistribusian zakat fitrah di
Desa Sepporraki Kecamatan Bulo 2) Persepsi amil zakat tentang mustahik zakat di
Desa Sepporraki Kecamatan Bulo 3) Pandangan hukum ekonomi syariah terhadap
sistem pendistribusian zakat fitrah di Desa Sepporraki Kecamatan Bulo.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif yang
memperoleh data dari lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan
teologis normatif (syar‟i) dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan
menggunakan metode observasi dan juga wawancara. Kemudian data yang telah
dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya
menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah di
kumpulkan kemudian di Tarik sebuah Kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh
amil zakat yang juga menjabat sebagai imam masjid di tiap Dusun, dengan proses
meliputi penyampaian informasi, pengumpulan zakat dalam bentuk beras dan
uang, serta distribusi langsung kepada mustahik. Meskipun telah berjalan cukup
baik dan mendapat respon positif, ditemukan ketidaktepatan dalam penyaluran
zakat di Dusun Tatelong, karena pendistribusikan kepada mustahik yang secara
ekonomi tergolong mampu. Prioritas pendistribusian diberikan kepada orang
miskin, janda, dan pelajar, namun masih terdapat kekeliruan dalam memahami
kategori delapan asnaf zakat sesuai syariat Islam. Selain itu, pendistribusian di
beberapa Dusun sudah sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah, tetapi di
Dusun Tatelong belum sepenuhnya tepat sasaran. Oleh karena itu, diperlukan
peningkatan pemahaman para amil zakat, dan kerja sama yang lebih erat dengan
pemerintah Desa, serta pelatihan dari lembaga resmi seperti BAZNAS agar zakat
fitrah dapat disalurkan dengan tepat, adil, dan sesuai ketentuan agama serta
hukum yang berlaku.
Kata kunci: Zakat Fitrah, Distribusi Zakat, Hukum Ekonomi Syariah, Desa Sepporraki,