Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Ijarah pada Jasa Pemeliharaan Hewan Ternak di Desa Mombi Kecamatan Alu

No Thumbnail Available
Date
2026-06-09
Authors
Nurhanisa
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : Nurhanisa NIM : 20256122028 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah (HES) Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Ijarah pada Jasa Pemeliharaan Hewan Ternak di Desa Mombi Kecamatan Alu Penelitian ini mengkaji praktik akad Ijarah pada jasa pemeliharaan hewan ternak di Desa Mombi Kecamatan Alu dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Permasalahan yang diteliti meliputi: (1) bagaimana bentuk dan mekanisme praktik Ijarah dalam jasa pemeliharaan hewan ternak yang berlangsung di Desa Mombi; (2) bagaimana kesesuaian praktik tersebut dengan rukun, syarat, dan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah; serta (3) faktor-faktor yang mempengaruhi kesesuaian maupun penyimpangan praktik tersebut dari ketentuan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis- syar’i dan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 5 penyedia jasa pemeliharaan dan 7 pemilik ternak, serta observasi langsung terhadap pelaksanaan pemeliharaan hewan ternak. Data sekunder diperoleh dari literatur fikih muamalah, buku, dan jurnal yang relevan dengan akad Ijarah. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan teknik triangulasi sumber dan teknik untuk menjamin keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemeliharaan hewan ternak di Desa Mombi dilaksanakan berdasarkan kesepakatan lisan dan asas saling percaya. Sistem imbalan untuk pemeliharaan sapi menggunakan mekanisme pengembalian modal dan pembagian keuntungan setelah penjualan, sedangkan pemeliharaan kambing menggunakan sistem pembagian anak ternak. Secara umum, praktik tersebut telah memenuhi unsur dasar akad Ijarah, seperti adanya pihak yang berakad, manfaat yang jelas, dan adanya imbalan. Namun demikian, terdapat ketidakpastian dalam penetapan Ujrah dan pembagian risiko, terutama dalam hal kematian ternak, yang berpotensi mengandung unsur gharar. Faktor yang mempengaruhi praktik tersebut antara lain tradisi lokal, tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum ekonomi syariah, dan kuatnya hubungan sosial berbasis kepercayaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peni`ngkatan pemahaman dan penyusunan kesepakatan yang lebih jelas agar praktik Ijarah berjalan lebih transparan dan sesuai prinsip syariah. Kata Kunci: Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah, Pemeliharaan Hewan Ternak, Ujrah, Gharar.
Description
Keywords
Citation