Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Ijarah pada Jasa Pemeliharaan Hewan Ternak di Desa Mombi Kecamatan Alu
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Ijarah pada Jasa Pemeliharaan Hewan Ternak di Desa Mombi Kecamatan Alu
No Thumbnail Available
Date
2026-06-09
Authors
Nurhanisa
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : Nurhanisa
NIM : 20256122028
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik
Ijarah pada Jasa Pemeliharaan Hewan Ternak di Desa
Mombi Kecamatan Alu
Penelitian ini mengkaji praktik akad Ijarah pada jasa pemeliharaan hewan
ternak di Desa Mombi Kecamatan Alu dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
Permasalahan yang diteliti meliputi: (1) bagaimana bentuk dan mekanisme praktik
Ijarah dalam jasa pemeliharaan hewan ternak yang berlangsung di Desa Mombi;
(2) bagaimana kesesuaian praktik tersebut dengan rukun, syarat, dan prinsip-prinsip
Hukum Ekonomi Syariah; serta (3) faktor-faktor yang mempengaruhi kesesuaian
maupun penyimpangan praktik tersebut dari ketentuan syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-
syar’i dan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara
mendalam terhadap 5 penyedia jasa pemeliharaan dan 7 pemilik ternak, serta
observasi langsung terhadap pelaksanaan pemeliharaan hewan ternak. Data
sekunder diperoleh dari literatur fikih muamalah, buku, dan jurnal yang relevan
dengan akad Ijarah. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan dengan teknik triangulasi sumber dan teknik untuk
menjamin keabsahan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemeliharaan hewan ternak di
Desa Mombi dilaksanakan berdasarkan kesepakatan lisan dan asas saling percaya.
Sistem imbalan untuk pemeliharaan sapi menggunakan mekanisme pengembalian
modal dan pembagian keuntungan setelah penjualan, sedangkan pemeliharaan
kambing menggunakan sistem pembagian anak ternak. Secara umum, praktik
tersebut telah memenuhi unsur dasar akad Ijarah, seperti adanya pihak yang
berakad, manfaat yang jelas, dan adanya imbalan. Namun demikian, terdapat
ketidakpastian dalam penetapan Ujrah dan pembagian risiko, terutama dalam hal
kematian ternak, yang berpotensi mengandung unsur gharar. Faktor yang
mempengaruhi praktik tersebut antara lain tradisi lokal, tingkat pemahaman
masyarakat terhadap hukum ekonomi syariah, dan kuatnya hubungan sosial
berbasis kepercayaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peni`ngkatan
pemahaman dan penyusunan kesepakatan yang lebih jelas agar praktik Ijarah
berjalan lebih transparan dan sesuai prinsip syariah.
Kata Kunci: Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah, Pemeliharaan Hewan Ternak,
Ujrah, Gharar.