Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli HP Bekas di Desa Bungadidi Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan
Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli HP Bekas di Desa Bungadidi Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan
No Thumbnail Available
Date
2025-12-24
Authors
Dinda Nur Afresa
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Dinda Nur Afresa
NIM : 20256121063
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Ekonomi
Syariah terhadap Perlindungan Konsumen dalam
Jual Beli HP Bekas di Desa Bungadidi Kabupaten
Luwu Utara Sulawesi Selatan
Penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana praktek jual beli hp bekas di
Desa Bungadidi Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, 2) Bagaimana
perlindungan konsumen dalam jual beli hp bekas menurut perspektif hukum positif
dan 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli hp bekas
di Desa Bungadidi Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan.
Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan menggunakan
metode penelitian studi kasus dengan tujuan untuk mendapatkan data dan
gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat.
Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan
masyarakat yang melakukan praktik jual beli HP bekas. Serta menggunakan
pendekatan penelitian Yuridis empiris, Teologi normatif syar’i dan pendekatan
sosiologis hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik jual beli HP bekas di Desa
Bungadidi berlangsung secara informal namun mengutamakan kejujuran dan
tanggung jawab. Penjual memperoleh HP dari trade-in, distributor, atau
marketplace, dengan kelengkapan bervariasi dan pengecekan keaslian melalui
IMEI. Informasi kondisi disampaikan secara jujur, tersedia garansi singkat, dan
solusi jika ada keluhan. Perlindungan konsumen dalam jual beli hp bekas menurut
perspektif hukum positif, dari perspektif KUHPerdata, transaksi jual beli HP bekas
diDesaBungadidi memenuhisyaratsah perjanjian (Pasal1320), kewajiban penjual
(Pasal1491–1498),serta perlindungan atas cacat tersembunyi(Pasal 1504), dengan
adanya kesepakatan, objek jelas, penyerahan tepat, dan jaminan kepemilikan.
Dalamtinjauan KUHP, praktik ini tidak melanggar Pasal378 tentang penipuan atau
Pasal 480 tentang penadahan, karena tidak ditemukan unsur tipu daya atau HP hasil
kejahatan., jual beli ini mencerminkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah
seperti nilai ketuhanan (tauhid) melalui kejujuran dan tanggung jawab, keadilan
(al- ‘adālah) melalui perlindungan hak penjual dan pembeli, serta meneladani
akhlak kenabian (nubuwwah) seperti amanah, tabligh, dan fathanah. Selain itu,
transaksi dilakukan atas dasar kerelaan (al-ḥurriyyah), kehalalan objek dan akad
(al-ibāhah), serta kemudahan (al-taisīr) dalam proses jual beli yang fleksibel
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
solusi yang harus di lakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu Pelaku usaha
harus jujur dan transparan, konsumen perlu paham haknya, pemerintah desa wajib
memberi pembinaan, dan peneliti selanjutnya disarankan mengkaji aspek
digitalisasi, dampak sosial ekonomi, serta regulasi perlindungan konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Hukum Ekonomi Syariah, Jual beli hp bekas.