TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI MUḌᾹRABAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI KASUS PADA KCP.BSI WONOMULYO)
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI MUḌᾹRABAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI KASUS PADA KCP.BSI WONOMULYO)
No Thumbnail Available
Date
2021
Authors
Muhammad Hatta
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Implementasi Muḍārabah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) di Bank Syariah Indonesia Wonomulyo, (2) Bagaimana Mekanisme Muḍārabah di Bank Syariah Indonesia Wonomulyo.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang membangun makna berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan. Adapun prosedur penelitian kualitatif ini ialah mengolah data yang nantinya akan menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara yang mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang telah dikumpulkan, kemudian dari data tersebut diambil sebuah kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa implementasi muḍārabah pada lembaga keuangan Syariah yakni Bank Syariah Indonesia Wonomulyo pada akad muḍārabah yang dijalankan telah memenuhi dan telah sesuai dengan syariat Islam serta yang termuat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Pada BSI KCP Wonomulyo penerapan akad muḍārabah hanya berfokus pada penghimpunan dana yang diperoleh dari nasabah yakni berupa tabungan muḍārabah dan deposito muḍārabah dan pada proses penyaluran dana BSI KCP Wonomulyo tidak menerapkannya prinsip muḍārabah. Hal ini dikarenakan besarnya tanggung jawab atau resiko yang akan diterima oleh bank BSI sebagai pemilik modal/dana yang harus menanggung seluruh kerugian yang dialami oleh nasabah sebagai pengelola modal dalam akad muḍārabah. Kemudian mengenai bagi hasil atau nisbah yang diterima harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan akan diterima setiap bulannya dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Diharapkan kepada pihak BSI untuk lebih mengenalkan kepada masyarakat mengenai akad mudharabah agar masyarakat lebih tertarik untuk menginvestakin modalnya kepada bank. KCP.BSI Wonomulyo harus bisa mempertahankan kualitas mekanisme pembiayaannya yang sudah baik agar tidak terjadi kerugian dan calon nasabah yang lainnya tidak ragu untuk mengajukan pembiayaan di Bank Syariah Indonesia agar bisa memberikan keuntungan terhadap perusahaan.