Perspektif Fikih Muamalah Terhadap Ketentuan Mengenai Tanah Hibah yang Ditarik Kembali Menururt Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perspektif Fikih Muamalah Terhadap Ketentuan Mengenai Tanah Hibah yang Ditarik Kembali Menururt Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
No Thumbnail Available
Date
2026-02-24
Authors
Muhammad Yusran
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Muhammad Yusran
Nim 20256120071
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Perspektif Fikih Muamalah Terhadap Ketentuan
Mengenai Tanah Hibah yang Ditarik Kembali Menururt
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peneletian ini membahas tentang 1) Ketentuan KUHPerdata mengenai
tanah hibah yang ditarik kembali 2) Persperktif fikih muamalah terhadap ketentuan
KUHPerdata mengenai tanah hibah yang ditarik kembali.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library
research) yaitu penelitian yang menganalisa buku dan menghasilkan suatu
kesimpulan. Penulis melakukan perbandingan dari hasil literatur-literatur mengenai
hibah ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Fikih Muamalah.
Sumber data terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, untuk data primer yaitu
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Fikih Muamalah. Sedangkan data
sekunder antara lain adalah buku-buku hukum dan literatur lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam ketentuan KUHPerdata
membolehkan hibah ditarik kembali apabila penerima hibah melanggar ketentuan
yang diatur dalam pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu; apabila
tidak di penuhinya syarat-syarat penghibahan setelah penghibahan telah dilakukan,
jika penerima hibah terbukti bersalah melakukan atau membantu melakukan
kejahatan yang bertujuan untuk mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan
lain terhadap penghibah, jika penerima hibah menolak memberikan tunjangan
nafkah si penghibah setelah orang ini jatuh miskin. Dalam KUHPerdata juga
mengatur syarat-syarat hibah yang harus dipenuhi oleh pemberi maupun penerima
hibah agar hibah tersebut sah dan apabila dilnggar maka hibah menjadi tidak sah
sehingga boelh ditarik kembali. Menurut perspektif fikih muamalah terhadap
ketentuan penarikan kembali hibah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
bahwa penarikan hibah hukumnya dipersilisihkan oleh ulama menurut jumhur
ulama hukumnya haram dan menurut mazhab hanafi hukumnya makruh mendekati
haram sehingga dalam menarik kembali hibah dalam perspektif fikih muamalah
membutuhkan alasan yang kuat dan keputusan hakim atau adanya kerelaan dari
pemberi dan penerima hibah.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
solusi yang harus dilakukan sebagai saran dari penelitian yaitu, perlunya
harmonisasi antara hukum perdata dan fikih muamalah terkait prisip penarikan
kembali tanah hibah, memberikan sosialisasi hukum mengenai syarat dan ketentuan
hibah kepada masyarakat, perlu diadakan penilitian empiris terkait penarikan hibah
di pengadilan, dan sebaiknya dalam proses penghibahan dilibatkan dua otoritas
yaitu notaris untuk memastikan keabsahan hibah secara hukum positif dan ulama
atau ahli fikih untuk memastikan keabsahan hibah secara hukum islam.