Perspektif Fikih Muamalah Terhadap Ketentuan Mengenai Tanah Hibah yang Ditarik Kembali Menururt Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perspektif Fikih Muamalah Terhadap Ketentuan Mengenai Tanah Hibah yang Ditarik Kembali Menururt Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
| dc.contributor.author | Muhammad Yusran | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-24T23:43:04Z | |
| dc.date.available | 2026-02-24T23:43:04Z | |
| dc.date.issued | 2026-02-24 | |
| dc.description.abstract | ABSTRAK Nama : Muhammad Yusran Nim 20256120071 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Perspektif Fikih Muamalah Terhadap Ketentuan Mengenai Tanah Hibah yang Ditarik Kembali Menururt Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peneletian ini membahas tentang 1) Ketentuan KUHPerdata mengenai tanah hibah yang ditarik kembali 2) Persperktif fikih muamalah terhadap ketentuan KUHPerdata mengenai tanah hibah yang ditarik kembali. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menganalisa buku dan menghasilkan suatu kesimpulan. Penulis melakukan perbandingan dari hasil literatur-literatur mengenai hibah ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Fikih Muamalah. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, untuk data primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Fikih Muamalah. Sedangkan data sekunder antara lain adalah buku-buku hukum dan literatur lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam ketentuan KUHPerdata membolehkan hibah ditarik kembali apabila penerima hibah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu; apabila tidak di penuhinya syarat-syarat penghibahan setelah penghibahan telah dilakukan, jika penerima hibah terbukti bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan untuk mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap penghibah, jika penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah si penghibah setelah orang ini jatuh miskin. Dalam KUHPerdata juga mengatur syarat-syarat hibah yang harus dipenuhi oleh pemberi maupun penerima hibah agar hibah tersebut sah dan apabila dilnggar maka hibah menjadi tidak sah sehingga boelh ditarik kembali. Menurut perspektif fikih muamalah terhadap ketentuan penarikan kembali hibah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa penarikan hibah hukumnya dipersilisihkan oleh ulama menurut jumhur ulama hukumnya haram dan menurut mazhab hanafi hukumnya makruh mendekati haram sehingga dalam menarik kembali hibah dalam perspektif fikih muamalah membutuhkan alasan yang kuat dan keputusan hakim atau adanya kerelaan dari pemberi dan penerima hibah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan solusi yang harus dilakukan sebagai saran dari penelitian yaitu, perlunya harmonisasi antara hukum perdata dan fikih muamalah terkait prisip penarikan kembali tanah hibah, memberikan sosialisasi hukum mengenai syarat dan ketentuan hibah kepada masyarakat, perlu diadakan penilitian empiris terkait penarikan hibah di pengadilan, dan sebaiknya dalam proses penghibahan dilibatkan dua otoritas yaitu notaris untuk memastikan keabsahan hibah secara hukum positif dan ulama atau ahli fikih untuk memastikan keabsahan hibah secara hukum islam. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1277 | |
| dc.publisher | Repository STAIN MAJENE | |
| dc.title | Perspektif Fikih Muamalah Terhadap Ketentuan Mengenai Tanah Hibah yang Ditarik Kembali Menururt Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. | |
| dc.type | Undergraduate Thesis | |
| dspace.entity.type |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
- Name:
- Muhammad Yusran_20256120071_HES - PEMUSTAKA STAIN Majene.pdf
- Size:
- 1.38 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description: