TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PEMBAYARAN HUTANG DENGAN JASA TENAGA DI KELURAHAN SIRINDU KECAMATAN PAMBOANG KABUPATEN MAJENE
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PEMBAYARAN HUTANG DENGAN JASA TENAGA DI KELURAHAN SIRINDU KECAMATAN PAMBOANG KABUPATEN MAJENE
No Thumbnail Available
Date
2025-06-24
Authors
MUTMAINNAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Transaksi hutang piutang jasa tenaga sudah seringkali terjadi di Kelurahan
Sirindu, dimana pihak yang kurang mampu melakukan pinjaman uang kepada
pemilik kebun kelapa dengan syarat bahwa hutang tersebut akan dibayar dengan
jasa angkat kelapa saat musim panen tiba. Berdasarkan latar belakang diatas maka
yang menjadi pokok permasalahannya ialah bagaimana bentuk pembayaran hutang
dengan jasa tenaga di Kelurahan Sirindu dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi
syariah terhadap pelaksanaan akad pembayaran hutang dengan jasa tenaga di
Kelurahan Sirindu.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif yang
bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan sosiologis dan
teologi normatif serta teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang didapat bahwa praktik pembayaran hutang
dengan jasa angkat kelapa yang terjadi di Kelurahan Sirindu ini belum sesuai
dengan prinsip ekonomi syariah, karena ada hal yang tidak dipenuhi pada prinsip
prinsipnya. Tidak ditemukan keadilan atau kesetaraan antara pihak peminjam
dengan pemberi pinjaman. Seharusnya pada perjanjian ini harus transparan dan adil
antara kedua belah pihak. Pada pembayaran hutangnya kelapa yang menjadi objek
pembayaran hutang harus dibedakah harganya anatara kelapa besar dan kecil demi
keadilan para pihak yang terlibat dan menghindari timbulnya riba pada perjanjian
Pada perjanjian ini juga perlu adanya saran kepada pihak yang melakukan
treansaksi agar saat melakukan praktik tersebut sangat penting untuk di lakukan
perjanjian secara tertulis. Hal ini dikarenakan demi menghindari perselisihan antara
kedua belah pihak apabila dikemudian hari didapati salah satu pihak ingkar dalam
perjanjian.