Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perjanjian Jual Beli yang Diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perjanjian Jual Beli yang Diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
No Thumbnail Available
Date
2025-10-13
Authors
Al Mukarramah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahasa tentang 1) Penerapan sistem perjanjian jual beli
yang diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota Kecamatan
Banggae Timur Kabupaten Majene. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
terhadap perjanjian jual beli yang diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan
Pappota Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum Islam sosiologis
dan pendekatan konseptual hukum ekonomi syariah. Data dikumpulkan dengan
menggunakan metode observasi dan juga metode wawancara. Kemudian data
yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data,
selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang
telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem perjanjian
jual beli diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota adalah dengan
melakukan pemesanan terlebih dahulu atas barang yang diinginkan, pada dasarnya
telah terjadi suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Pembeli
memesan barang kepada penjual dan menyepakati perjanjian serta ketentuan
terkait pembayaran. Kesepakatan perjanjian jual beli di usaha Furniture Berkah
Sejati meskipun tidak menggunakan perjanjian tertulis tetap sah secara hukum
Islam. Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal
59 yang menyatakan bahwa kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan, lisan,
dan isyarat. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap perjanjian jual
beli yang diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota, perjanjian
akad dalam jual beli yang diterapakan pada usaha tersebut hukumnya sah dan
telah sesuai dengan hukum islam. Jual beli pesanan yang mereka lakukan
termasuk dalam jual beli akad Istishna’, dan telah sesuai dengan rukun dan syarat
dalam akad Istishna’.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, 1) Bagi
pelaku usaha perlu mempertimbangkan penggunaan perjanjian tertulis untuk
setiap transaksi guna menghindari kesalahpahaman dan melindungi hak kedua
belah pihak, khususnya dalam hal pembayaran, kualitas barang dan waktu
penyelesaian. 2) Penelitian ini memperkuat pemahaman bahwa akad Istishna’
dapat diterapkan secara fleksibel dalam praktik jual beli modern, khususnya dalam
sektor usaha furniture yang berbasis pemesanan.
Kata Kunci: Perjanjian, Jual Beli, Furniture, Hukum Ekonomi Syariah