Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perjanjian Jual Beli yang Diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.

dc.contributor.author Al Mukarramah
dc.date.accessioned 2025-10-13T06:18:31Z
dc.date.available 2025-10-13T06:18:31Z
dc.date.issued 2025-10-13
dc.description.abstract Penelitian ini membahasa tentang 1) Penerapan sistem perjanjian jual beli yang diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap perjanjian jual beli yang diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum Islam sosiologis dan pendekatan konseptual hukum ekonomi syariah. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi dan juga metode wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem perjanjian jual beli diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota adalah dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu atas barang yang diinginkan, pada dasarnya telah terjadi suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Pembeli memesan barang kepada penjual dan menyepakati perjanjian serta ketentuan terkait pembayaran. Kesepakatan perjanjian jual beli di usaha Furniture Berkah Sejati meskipun tidak menggunakan perjanjian tertulis tetap sah secara hukum Islam. Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 59 yang menyatakan bahwa kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, dan isyarat. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap perjanjian jual beli yang diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota, perjanjian akad dalam jual beli yang diterapakan pada usaha tersebut hukumnya sah dan telah sesuai dengan hukum islam. Jual beli pesanan yang mereka lakukan termasuk dalam jual beli akad Istishna’, dan telah sesuai dengan rukun dan syarat dalam akad Istishna’. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, 1) Bagi pelaku usaha perlu mempertimbangkan penggunaan perjanjian tertulis untuk setiap transaksi guna menghindari kesalahpahaman dan melindungi hak kedua belah pihak, khususnya dalam hal pembayaran, kualitas barang dan waktu penyelesaian. 2) Penelitian ini memperkuat pemahaman bahwa akad Istishna’ dapat diterapkan secara fleksibel dalam praktik jual beli modern, khususnya dalam sektor usaha furniture yang berbasis pemesanan. Kata Kunci: Perjanjian, Jual Beli, Furniture, Hukum Ekonomi Syariah
dc.identifier.uri https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1100
dc.publisher Repository STAIN Majene
dc.title Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perjanjian Jual Beli yang Diterapkan pada Usaha Furniture di Lingkungan Pappota Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
dc.type Undergraduate Thesis
dspace.entity.type
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
Almukarramah_HES_20256121011 - Almu Karramah.pdf
Size:
2.34 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description: