TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP UPAH BERAS PADA PENGGILINGAN PADI DI DESA BATETANGNGA KECAMATAN BINUANG KABUPATEN POLEWALI MANDAR
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP UPAH BERAS PADA PENGGILINGAN PADI DI DESA BATETANGNGA KECAMATAN BINUANG KABUPATEN POLEWALI MANDAR
No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
RUSNAENI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Sistem Upah Beras pada Penggilingan
Padi di Desa Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar, dan
2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Upah Beras yang terjadi di Desa
Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat
kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis, teologi normative
syar‟i, dan pendekatan maqasyid al-syariah. Sumber data pada penelitian ini
adalah sumber data peimer dan sumber data sekunder. Data dikumpulkan dengan
menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah
dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktik pengupahan yang
terjadi pada pabrik penggilingan padi di Desa Batetangnga Kecamatan Binuang
Kabupaten Polewali Mandar yang dibayar menggunakan beras belum sepenuhnya
sesuai dengan rukun dan syarat pengupahan, karena pada pengambilan upah
dilakukan salah satu pihak tidak hadir dan tidak adanya kejelasan terkait
pengambilan upah. 2) Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah menunjukkan
bahwa pengupahan menggunakan beras itu diperbolehkan, karena hal tersebut
merupakan bentuk tolong menolong, namun dalam pelaksanaannya menunjukkan
adanya ketidak sesuaian dalam hukum ekonomi syariah yaitu adanya
ketidakjelasan akad di awal terkait pegupahan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi, yaitu hendaknya upah
penggilingan di Desa Batetangnga dibuat suatu aturan yang bersifat tertulis
sehingga jelas upahnya. Setelah melakukan penggilingan sebaiknya beras dari
hasil penggilingan itu ditimbang atau ditakar. Dalam melakukan pengambilan
upah berlangsung diharuskan kedua belah pihak mengakhiri dan menanyakan
langsung dan menyebutkan berapa upah yang diambil setiap melakukan transaksi