Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadapPraktikPemberian Modal Bersyarat pada Petani Sawah (StudiKasusDesa Bunga-Bunga, KecamatanMatakali, KabupatenPolewali Mandar)
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadapPraktikPemberian Modal Bersyarat pada Petani Sawah (StudiKasusDesa Bunga-Bunga, KecamatanMatakali, KabupatenPolewali Mandar)
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Tari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
Program Studi
Judul
: Tari
: 20256121020
: Hukum Ekonomi Syariah
:
Tinjauan
Hukum
Ekonomi
Syariah
terhadapPraktikPemberian Modal Bersyarat pada Petani
Sawah
(StudiKasusDesa
Bunga-Bunga,
KecamatanMatakali, KabupatenPolewali Mandar)
pada
sawah
Penelitianinibertujuanuntukmengetahuipraktikpemberian modal bersyarat
petani
di
KabupatenPolewali
Desa
Bunga-Bunga,
KecamatanMatakali,
Mandar
sertameninjaupraktiktersebutdariperspektifhukumekonomisyariah.
Latarbelakangpenelitianiniberangkatdarirealitasosialbahwa para petani sawah
kerapmenghadapikendala
modal
saatmusimtanamtiba,
sehinggamerekamelakukanperjanjianpinjamandengansyaratmemberikansebagianh
asilpanenkepadapemberi
modal.
Hal
inimenimbulkanpersoalandalamhukummuamalah Islam, khususnyaterkaitriba dan
keadilandalamakadqardh.
Jenispenelitianadalahpenelitianlapangan
(Field
research)
bersifatkualitatifdeskriptif,denganmenggunakanpendekatansosiologis
yang
dan
teologisnormatifsyar‟i, dengansumber data primer dan sekunder. Data
dikumpulkandenganmenggunakanmetodeobservasi, wawancara, dan dokumentasi.
Data
yang
telahdikumpulkanselanjutnyadianalisisdenganmenggunakananalisisreduksi data,
penyajian data, dan penarikankesimpulan.
Hasil penelitianmenunjukkanbahwapraktikpemberian modal bersyarat
yang terjadi di Desa Bunga-Bunga dilakukandengankesepakatanantarapetani dan
pemberi
modal,
utang
di
mana
petanimenerimasejumlah
uang
dengankewajibanmemberikansebagianhasilpanen (padi/gabah) setiapmusimpanen,
selama
belumdilunasi.
masyarakatsetempatsebagaisolusiketerbatasan
namuntidakberdasarkanakadtertulis,
Praktikinilazimdilakukan
sertatidakmemenuhiseluruhrukun
syaratakadqardhsesuaihukumsyariah.
Dalamtinjauanhukumekonomisyariah,
praktikpemberian
oleh
modal,
dan
modal
bersyaratinitermasukdalamkategoriakadqardh yang mengandungsyaratmanfaat,
yang
hukumnyaadalah
Berdasarkanhasilanalisis,
haram
prinsiphukumekonomisyariahsepertikeadilan,
karenamengandungunsurriba.
praktikinitidaksesuaidenganprinsip
amanah,
dan
laranganmengambilmanfaatdariakadpinjaman. Oleh karenaitu, diperlukanedukasi
dan
pendampingankepadamasyarakat
agar
praktikpermodalan
dapat
dilakukansecaraadil, transparan, dan sesuaidenganprinsip-prinsipsyariah Islam.