Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pembelian Tanah Kelapa Sawit Berpenghasilan Dengan Sisitem Cicilan ( Studi Kasus Di Desa Tasokko Kec. Karossa )
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pembelian Tanah Kelapa Sawit Berpenghasilan Dengan Sisitem Cicilan ( Studi Kasus Di Desa Tasokko Kec. Karossa )
No Thumbnail Available
Date
2026-07-24
Authors
Indah Rukmana. J
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pembelian tanah kelapa
sawit berpenghasilan dengan sistem cicilan di Desa Tasokko Kecamatan
Karossa yang dilakukan secara sederhana dan umumnya tanpa perjanjian
tertulis. Dalam praktiknya ditemukan adanya perubahan akad secara sepihak
oleh penjual, khususnya berupa permintaan percepatan pelunasan cicilan di luar
kesepakatan awal, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kerugian
bagi pihak pembeli. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik di
masyarakat dengan prinsip-prinsip dalam Hukum Ekonomi Syariah. Adapun
rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) bagaimana praktik pembelian
tanah kelapa sawit berpenghasilan dengan sistem cicilan di Desa Tasokko
Kecamatan Karossa, dan (2) bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
terhadap praktik tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan
perspektif Hukum Ekonomi Syariah, khususnya konsep akad, prinsip keadilan,
amanah, dan kerelaan, serta teori wanprestasi (khiyānat al-‘aqd).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) praktik pembelian tanah kelapa sawit
berpenghasilan dengan sistem cicilan di Desa Tasokko dilakukan secara lisan
berdasarkan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis yang jelas, dengan
kesepakatan mengenai harga, cicilan, dan jangka waktu; namun dalam
pelaksanaannya terjadi perubahan berupa percepatan pelunasan yang diminta
oleh penjual secara sepihak; (2) berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah,
praktik perubahan akad secara sepihak tersebut tidak dibenarkan karena
bertentangan dengan prinsip kerelaan (tarāḍin), amanah, dan keadilan, serta
dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi (khiyānat al-‘aqd).