STUDI PERSPEKTIF FOSSEI REGIONAL SULSELBARTRA DAN MALUKU TERHADAP EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

No Thumbnail Available
Date
2025-06-24
Authors
ACO ARDIANSYAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Apa faktor yang mempengaruhi efektifitas Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam persepsi FoSSEI Regional Sulselbartra dan Maluku? (2) Bagaimana persepsi FoSSEI Regional Sulselbartra dan Maluku terhadap efektifitas Undang Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam mendorong perkembangan ekonomi nasional? Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang diperoleh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi efektifitas Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yaitu: Indonesia sebagai negara penduduk mayoritas muslim, Kebutuhan masyarakat, Ekonomi syariah telah memiliki regulasi, Kebijakan pemerintah, Bisnis to bisnis, Pemahaman dan pengetahuan masyarakat. Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 telah memberikan dampak positif, seperti dukungan kepada UMKM melalui KUR, peningkatan penggunaan lembaga keuangan syariah untuk haji dan umrah, serta berkembangnya investasi syariah. Pendirian Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2021 menjadi tonggak penting. Namun, tantangan rendahnya literasi dan inklusi ekonomi syariah menghambat adopsi produk perbankan syariah. Selain itu, persaingan tidak sehat antara perbankan syariah dan konvensional berpotensi memengaruhi stabilitas sektor. Kebijakan pemerintah terus berkembang untuk memperkuat ekonomi syariah, termasuk pembentukan KNEKS dan UU No. 4 Tahun 2023. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu (1) pengembangan Kebijakan: penelitian ini memberikan wawasan yang berguna bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat dan mengoptimalkan kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk dengan meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi syariah di masyarakat. (2) Peningkatan Sosialisasi: Penelitian ini menyoroti pentingnya upaya sosialisasi yang lebih intensif terkait dengan produk dan layanan perbankan syariah, yang dapat memperluas adopsi sistem keuangan syariah di Indonesia. (3) Penguatan Sektor Perbankan Syariah: pentingnya memperkuat sektor perbankan syariah melalui kebijakan yang mendukung efisiensi dan daya saing, serta mendorong kolaborasi antar lembaga terkait untuk mencapainya.
Description
Keywords
Citation