Sistem Pengupahan Buruh Tali Roppong Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Di Desa Tangnga-Tangnga Kecamatan Tinambung)

No Thumbnail Available
Date
2026-02-05
Authors
Muh. Fariz Budiman
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Muh. Fariz Budiman Nim : 20256119220 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Sistem Pengupahan Buruh Tali Roppong Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Di Desa Tangnga-Tangnga Kecamatan Tinambung) Penelitian ini menjelaskan tentang sistem pengupahan buruh tali roppong yang ada di Desa Tangnga-Tangnga Kecamatan Tinambung, adapun pokok permasalahannya yaitu: 1) Bagaimana sistem pengupahan buruh tali roppong di Desa Tangnga-Tangnga 2) Bagaimana sistem pengupahan buruh tali roppong di Desa Tangnga-Tangnga dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif, data yang diperoleh berupa kata-kata tertulis yang didapatkan dari orang-orang yang menjadi informan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif syarih’ dan normatif yuridis. Berdasarkan dari hasil penelitian sistem pengupahan buruh tali roppong di Desa Tangnga-Tangnga Kecamatan Tinambung adalah: (1) Sistem pengupahan buruh tali roppong di Desa Tangnga-Tangnga masih bersifat tradisional dan informal, karena dilakukan tanpa perjanjian kerja tertulis dan hanya berdasarkan kesepakatan lisan melalui pihak ketiga. Upah diberikan berdasarkan jumlah hasil produksi, bukan waktu kerja, dan dibagi rata antar anggota kelompok tanpa memperhatikan beban kerja masing-masing. Pembayaran dilakukan tidak rutin dan sering tertunda, serta tanpa pencatatan kerja yang jelas, sehingga buruh kesulitan memastikan hak atas upahnya. Selain itu, keterlibatan anak-anak dalam pekerjaan ini menyalahi aturan hukum dan etika, menunjukkan bahwa sistem pengupahan belum memenuhi prinsip keadilan dan perlindungan buruh yang layak. (2) Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, upah buruh tali roppong di Desa Tangnga- Tangnga tidak memenuhi prinsip keadilan dan kelayakan. Hal ini disebabkan ketidakjelasan perjanjian kerja yang menyebabkan keterlambatan pembayaran upah, serta besaran upah yang tidak mencukupi kebutuhan dasar buruh, terutama untuk anak-anak yang bekerja dengan beban kerja dewasa. Meskipun demikian, sistem pengupahan ini tetap memberikan kemaslahatan karena membantu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Adapun implikasi pada penelitian ini, Penyedia kerja sebaiknya menetapkan dan menyampaikan upah secara jelas di awal melalui kesepakatan bersama demi kesejahteraan buruh sesuai syariat. Buruh pun perlu bekerja maksimal agar hasil tali roppong sesuai standar dan tidak merugikan pengusaha. Pemerintah diharapkan turun tangan dengan pengawasan yang ketat agar sistem pengupahan lebih adil dan menghindari konflik antara buruh dan pengusaha.
Description
Keywords
Citation