Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Tambahan Dalam Sewa Menyewa Kos (Studi Kasus Pondok Multazam dan Pondok Gibran di Passarang)
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Tambahan Dalam Sewa Menyewa Kos (Studi Kasus Pondok Multazam dan Pondok Gibran di Passarang)
No Thumbnail Available
Date
2025-12-03
Authors
Hajrah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Hajrah
Nim : 20256121021
Program studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Tambahan
Dalam Sewa Menyewa Kos (Studi Kasus Pondok Multazam
dan Pondok Gibran di Passarang)
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memahami penerapan
biaya tambahan dalam sewa menyewa kos di Passarang, serta menilai apakah
praktik tersebut sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana penerapan biaya tambahan
dalam sewa menyewa kos di pondok Multazam dan pondok Gibran di Passarang,
dan (2) Bagaimana kesesuaian prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah terhadap
tambahan biaya dalam sewa menyewa kos di pondok Multazam dan pondok
Gibran di Passarang.
Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
normatif (syar'i) dan sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya tambahan muncul karena
adanya kondisi yang berbeda di lingkungan kos yaitu Biaya tambahan yang
diterapkan di pondok Multazam muncul karena lingkungan kos tersebut kurang
mendapatkan perhatian dari penyewanya maka diterapkanlah biaya tambahan Rp.
5.000 untuk biaya kebersihan di kos tersebut dan pondok Gibran tambahan senilai
Rp. 50.000 atas peningkatan penggunaan air oleh penyewa. Dari sisi sosiologis,
biaya tambahan ini diterapkan sebagai respon terhadap keadaan baru dan tidak
terduga dalam sewa menyewa kos. Kemudian, dari sisi pandangan hukum
ekonomi syariah, praktik yang dilakukan di kedua kos tersebut adalah sahih
karena dalam penerapannya sudah memenuhi prinsip kesepakatan bersama dan
transparansi. Perlu diketahui juga bahwa biaya tambahan ini memberikan
kontribusi besar dalam menjaga kenyamanan dan keberlangsungan fasilitas kos.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pelaku usaha
kos dan pihak yang terlibat dalam praktik sewa menyewa kos, sehingga
pelaksanaan kegiatan sewa menyewa tersebut dapat berjalan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.