Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Tambahan Dalam Sewa Menyewa Kos (Studi Kasus Pondok Multazam dan Pondok Gibran di Passarang)

dc.contributor.author Hajrah
dc.date.accessioned 2025-12-03T00:33:32Z
dc.date.available 2025-12-03T00:33:32Z
dc.date.issued 2025-12-03
dc.description.abstract ABSTRAK Nama : Hajrah Nim : 20256121021 Program studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Tambahan Dalam Sewa Menyewa Kos (Studi Kasus Pondok Multazam dan Pondok Gibran di Passarang) Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memahami penerapan biaya tambahan dalam sewa menyewa kos di Passarang, serta menilai apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana penerapan biaya tambahan dalam sewa menyewa kos di pondok Multazam dan pondok Gibran di Passarang, dan (2) Bagaimana kesesuaian prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah terhadap tambahan biaya dalam sewa menyewa kos di pondok Multazam dan pondok Gibran di Passarang. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif (syar'i) dan sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya tambahan muncul karena adanya kondisi yang berbeda di lingkungan kos yaitu Biaya tambahan yang diterapkan di pondok Multazam muncul karena lingkungan kos tersebut kurang mendapatkan perhatian dari penyewanya maka diterapkanlah biaya tambahan Rp. 5.000 untuk biaya kebersihan di kos tersebut dan pondok Gibran tambahan senilai Rp. 50.000 atas peningkatan penggunaan air oleh penyewa. Dari sisi sosiologis, biaya tambahan ini diterapkan sebagai respon terhadap keadaan baru dan tidak terduga dalam sewa menyewa kos. Kemudian, dari sisi pandangan hukum ekonomi syariah, praktik yang dilakukan di kedua kos tersebut adalah sahih karena dalam penerapannya sudah memenuhi prinsip kesepakatan bersama dan transparansi. Perlu diketahui juga bahwa biaya tambahan ini memberikan kontribusi besar dalam menjaga kenyamanan dan keberlangsungan fasilitas kos. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pelaku usaha kos dan pihak yang terlibat dalam praktik sewa menyewa kos, sehingga pelaksanaan kegiatan sewa menyewa tersebut dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
dc.identifier.uri https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1165
dc.publisher Repository STAIN MAJENE
dc.title Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Tambahan Dalam Sewa Menyewa Kos (Studi Kasus Pondok Multazam dan Pondok Gibran di Passarang)
dc.type Undergraduate Thesis
dspace.entity.type
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
Hajrah_20256121021_HES - Hajrah.pdf
Size:
2.32 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description: