Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Penyaluran Dana Modal Usaha Kelompok di unit Pengelola Kegiatan Tomepayung
Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Penyaluran Dana Modal Usaha Kelompok di unit Pengelola Kegiatan Tomepayung
No Thumbnail Available
Date
2026-06-09
Authors
Muh. Weldi Asrhaff
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Praktik Penyaliran Dana Modal Usaha Kelompok di unit Pengelola
Kegiatan Tomepayung dengan mengangkat dua tema 1) Efektifitas Unit Penglola
Kegiatan (UPK) Tomepayung dalam pemberdayaan masyarakat pedesaan, dan 2)
Pandangan hukum ekonomi syariah tehadap praktik penyaluran dana modal usaha
pada UPK Tomepayung
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris (field research) yaitu penelitian
lapangan yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif
syar’i, pendakatan sosiologis dan maqasid al-syariah. Data dikumpulkan dengan
menggunakan metode observsi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah
dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan reduksi data, analisis
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Efektifitas Unit Penglola Kegiatan
(UPK) Tomepayung dalam pemberdayaan masyarakat pedesaan memberikan dana
pinjaman bagi mereka yang mempunyai usaha dan membutuhkan dana untuk
mengembangakan usaha tersebut dalam Setiap kelompok yang mengajukan
pinjaman memiliki alasan tersendiri untuk mengembangkan usaha yang di usulkan
di awalsesuai dengan tujuan utama dari UPK Tomepayung. Sedangakan Pandangan
hukum ekonomi syariah tehadap praktik penyaluran dana modal usaha pada UPK
Tomepayung bahwa dalam praktiknya di lapangan ternyata sudah sejalan dengan
prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.
Adapun implikasi pada penelitian ini, yaitu Aturan UPK Tomepayung
berkaitan dengan aturan PNPM jadi dalam penyaluran dana modal usaha yang
dilakukan PNPM seharusnya ditegakan secara aturan dimana penyalurannya lebih
merata dan menggunakan jaminan keterangan usaha berupa sertifikat atau sim
usaha dan lainnya agar tidak ada pihak yang nantinya dirugikan terutama pihak
PNPM, hal tersebut juga sejalan dengan aturan hukum ekonomi syariah terkait
simpan pinjam dalam hukum Islam.