Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Tukar Tambah Emas (Studi Kasus di Toko Emas Mas Rahmat Majene dan Toko Emas Cahaya Pasar Sentral Majene).

No Thumbnail Available
Date
2025-12-08
Authors
Masitha
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Praktik Tukar Tambah Emas yang terjadi di Toko Emas Mas Rahmat dan Toko Emas Cahaya Pasar Sentral Majene, (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Tukar Tambah Emas yang terjadi di Toko Emas Mas Rahmat dan Toko Emas Cahaya Pasar Sentral Majene. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif syar’i, Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian data yang sudah dikumpulkan selanjutnya dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tukar tambah emas di pasar sentral Majene sama seperti umumnya, dimana dalam praktiknya pembeli menukarkan emasnya yang lama dengan emas yang baru dengan membawa bukti surat setelah emas lama ditimbang, ditaksir harganya dan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan keadaan emas tersebut. Terkait dengan prespektif hukum ekonomi syariah nilai tukar tambah emas perlu mempehatikan kaidah fikih, yaitu”jangan menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain”. Namun, ulama berbeda pandangan ada yang menganggap emas sebagai barang ribawi sehingga harus setara nilainya, dan ada pula yang menganggap emas sebagai perhiasan sehingga praktik tukar tambah diperbolehkan. Kata Kunci: Tukar Tambah, Emas, Hukum Ekonomi Syariah
Description
Keywords
Citation