Telaah Maqāṣid Al-Sharī‘Ah Terhadap Penyediaan Alat Kontasepsi Bagi Remaja Dan Anak Usia Sekolah
Telaah Maqāṣid Al-Sharī‘Ah Terhadap Penyediaan Alat Kontasepsi Bagi Remaja Dan Anak Usia Sekolah
No Thumbnail Available
Date
2025-12-24
Authors
Muhammad Aldi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : Muhammad Aldi
NIM : 20156121048
Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI)
Judul : Telaah Maqāṣid Al-Sharī‘Ah Terhadap Penyediaan Alat
Kontasepsi Bagi Remaja Dan Anak Usia Sekolah
Penelitian ini mengkaji ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi
bagi remaja dan anak usia sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ketentuan ini
telah memicu perdebatan karena menyentuh masalah moralitas, agama, dan norma
sosial, sehingga ambigu dan rentan terhadap multitafsir.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan hukum terkait
penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 dan mengkaji relevansinya dengan prinsip-prinsip maqāṣid al-
sharī‘ah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan
pendekatan yuridis-normatif, yaitu mengkaji hukum Islam dan teori hukum dalam
kerangka al-ḍarūriyyāt al-khams (perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai kontrasepsi
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat (4) sebenarnya
hanya diperuntukkan bagi remaja yang telah menikah. Penegasan ini dimaksudkan
sebagai upaya menunda kehamilan, terutama ketika calon ibu belum siap secara
ekonomi maupun kesehatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini masih bersifat
normatif karena belum didukung regulasi teknis berupa Peraturan Menteri
Kesehatan yang merinci mekanisme pelaksanaan, kriteria penerima, dan bentuk
pengawasan. Dari perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, kebijakan ini relevan karena
berorientasi pada perlindungan jiwa, pencegahan kehamilan dini, pengurangan
risiko sosial seperti aborsi dan stunting, serta peningkatan kesejahteraan keluarga.
Kesimpulannya, ketentuan mengenai penyediaan kontrasepsi bagi remaja
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dapat dikatakan selaras dengan
tujuan hukum Islam, sepanjang pelaksanaannya dibarengi dengan pembinaan
akhlak, pendidikan agama, dan pelayanan kesehatan reproduksi yang
komprehensif.