Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Kontrak Dalam Praktik Paje’ Empang Di Desa Papalang Kabupaten Mamuju
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Kontrak Dalam Praktik Paje’ Empang Di Desa Papalang Kabupaten Mamuju
No Thumbnail Available
Date
2025-12-03
Authors
Nurul Azizah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nurul Azizah
Nim : 20256121045
Abū al-Walid Muhammad ibn Rusyd, ditulis menjadi: Ibnu Rusyd, Abū al-
Walid Muhammad (bukan: Rusyd, Abū al-Walid Muhammad Ibnu)
Naṣr Hāmid Abū zaīd, ditulis menjadi Abū Zaīd, Naṣr Hāmīd (bukan: Zaīd,
Naṣr Hāmīd Abū)
xviii
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian
Kontrak Dalam Praktik Paje’ Empang Di Desa Papalang
Kabupaten Mamuju
Penelitian ini membahas tentang praktik paje’ empang di Desa Papalang,
Kabupaten Mamuju, yang pada umumnya dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
lisan antara pemilik dan pengelola empang. Rumusan masalah dalam penelitian ini
meliputi: 1) Bagaimana bentuk perjanjian kontrak pada praktik paje’ empang di
Desa Papalang, Kabupaten Mamuju? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi
Syariah terhadap praktik perjanjian kontrak pada paje’ empang di Desa Papalang,
Kabupaten Mamuju?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan pendekatan
normatif (syar’i) dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan
pemilik dan pengelola empang, observasi langsung di lapangan, dan studi
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian paje’ empang di Desa
Papalang dilakukan secara lisan, dengan pembayaran di muka dan jangka waktu
pengelolaan 1–3 tahun. Pemilik memperoleh keuntungan tetap tanpa menanggung
risiko, sedangkan seluruh risiko kerugian menjadi tanggungan pengelola. Pola ini
menimbulkan potensi gharar (ketidakjelasan) dan dzulm (ketidakadilan), karena
tidak adanya perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban secara jelas. Dari
perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini lebih tepat diarahkan pada akad
yang sesuai syariat seperti ijarah, mudharabah, atau musyarakah, yang
menekankan asas an-taradin minkum (saling ridha), transparansi, dan keadilan.
Solusi yang direkomendasikan adalah penyusunan perjanjian tertulis yang
memuat identitas para pihak, jangka waktu, besaran sewa atau modal, pembagian
hasil atau imbalan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini diharapkan
dapat melindungi hak kedua belah pihak, mengurangi potensi perselisihan, dan
memastikan praktik paje’ empang sesuai prinsip Hukum Ekonomi Syariah.