Pandangan Ulama Fikih Kontemporer Indonesia Terhadap Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik

No Thumbnail Available
Date
2026-02-24
Authors
Nur Arifah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Nur Arifah NIM : 20156120013 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Pandangan Ulama Fikih Kontemporer Indonesia Terhadap Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik Penelitian ini membahas tentang 1)Prosedur Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik, dan 2) Pandangan Ulama Fikih Kontemporer Indonesia Terhadap Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik Jenis penelitian adalah penelitian Kepustakaan (Library research) yang bersifat Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Teologi Normatif (Syar‟i), dan pendekatan Konseptual. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode Studi Pustaka, pada data sekunder dengan cara mencari dan mengumpulkan berbagai sumber seperti jurnal, Skripsi, dan buku-buku fikih di internet. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis Deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur penjatuhan talak melalui pesan elektronik melibatkan tiga langkah utama yaitu: niat yang jelas, pengiriman pesan tertulis yang dapat dipahami, dan penerimaan pesan oleh istri. Dalam rangka menjaga keabsahan talak, langkah-langkah verifikasi perlu dilakukan, seperti memastikan keaslian nomor telepon dan waktu pengiriman pesan. dan adapun mengenai pandangan ulama fiqih kontemporer terhadap penjatuhan talak melalui pesan elektronik adalah Para ulama fikih kontemporer Indonesia menilai bahwa talak yang disampaikan melalui media digital dapat dianggap sah, asalkan memenuhi syarat tertentu, seperti niat yang jelas dari suami dan penggunaan lafadz yang tepat. Berdasarkan metode qiyas, talak melalui pesan elektronik memiliki hukum yang sama dengan talak yang dilakukan secara tertulis. Para ulama menyepakati bahwa talak dianggap sah jika lafadznya jelas dan ditujukan langsung kepada istri. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) MUI perlu mengeluarkan fatwa atau pedoman mengenai hukum talak melalui media elektronik., 2) MUI dapat Mendorong penegak hukum untuk mengatur secara jelas mengenai prosedur dan keabsahan penjatuhan talak melalui media elektronik guna menghindari penyalahgunaan.
Description
Keywords
Citation